Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada pengendara motor atau pengemudi mobil yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai 10 April 2020 selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Sementara empat jenis pelanggaran pengemudi mobil dan pengendara motor diatur dalam pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksaan PSBB.
Baca Juga: Aturan Mudik Tahun 2020 Dirilis, Khusus Kendaraan Pribadi, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pertama, pengendara motor yang tidak menggunakan masker serta sarung tangan.
Kedua, mobil pribadi dan angkutan umum yang membawa penumpang melebihi batas ketentuan.
Saat PSBB sudah diatur, maksimal jumlah penumpang yang boleh diangkut hanya 50 persen dari jumlah kursi.
Seperti untuk MPV hanya boleh empat orang, sedangkan jenis sedan hanya tiga orang.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR