Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mobil, Motor dan Angkutan Umum Mulai Ditindak, Langgar PSBB Jakarta, Didenda Rp 100 Juta

Irsyaad Wijaya - Senin, 13 April 2020 | 15:20 WIB
Rakyat Indonesia Bisa Bernapas Lega, Hari ke-3 PSBB Pasien Sembuh Covid-19 Melonjak, Juru Bicara Pemerintah Sampaikan Harapan: Ini Sebuah Optimisme!
Kasat Lantas Polres Depok Kompol Sutomo saat ikut mengawasi razia kendaraan dalam rangka PSBB Depok(
Rakyat Indonesia Bisa Bernapas Lega, Hari ke-3 PSBB Pasien Sembuh Covid-19 Melonjak, Juru Bicara Pemerintah Sampaikan Harapan: Ini Sebuah Optimisme!

Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada pengendara motor atau pengemudi mobil yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.

"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai 10 April 2020 selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Sementara empat jenis pelanggaran pengemudi mobil dan pengendara motor diatur dalam pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksaan PSBB.

Baca Juga: Aturan Mudik Tahun 2020 Dirilis, Khusus Kendaraan Pribadi, Ini Penjelasan Lengkapnya

Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yan
Kompas.com
Petugas kepolisian menghalau pengendara motor yang akan masuk ke Jakarta karena tidak mengenakan masker saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di perbatasan Tangerang Selatan dengan DKI Jakarta, Sabtu (11/4/2020). Pada hari kedua pelaksanaan penerapan PSBB masih banyak pengendara yan

Pertama, pengendara motor yang tidak menggunakan masker serta sarung tangan.

Kedua, mobil pribadi dan angkutan umum yang membawa penumpang melebihi batas ketentuan.

Saat PSBB sudah diatur, maksimal jumlah penumpang yang boleh diangkut hanya 50 persen dari jumlah kursi.

Seperti untuk MPV hanya boleh empat orang, sedangkan jenis sedan hanya tiga orang.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa