Otomotifnet.com - Ditlantas Polda Metro Jaya mulai 13 April 2020 akan menindak mobil dan motor yang melanggar aturan PSBB.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penindakan bagi para pelanggar dibagi dalam dua tahap.
Tahap awal saat terbukti melanggar, pengendara motor atau pengemudi mobil diwajibkan mengisi blanko pelanggaran.
Isi dari blanko tersebut yakni pernyataan tidak akan mengulangi perbuatan pelanggaran tersebut.
Baca Juga: Mobil Pribadi dan Bus Pariwisata Dilarang Melintasi Puncak Bogor Saat PSBB
"Kita akan berikan semacam blanko teguran bagi masyarakat yang melanggar PSBB," ucap Sambodo, (12/4/20).
Petugas di lapangan akan meminta turun pengemudi yang melanggar dari kendaraannya.
"Kita minta mengisi blanko. Kemudian mereka membuat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya," imbuh Sambodo.
Sambodo melanjutkan, polisi akan merekam proses pengisian blanko itu untuk dijadikan arsip data pihak Kepolisian.
Penindakan tahap kedua adalah pemberian sanksi kepada pengendara motor atau pengemudi mobil yang melanggar aturan PSBB untuk kedua kali.
"Ketika mereka tertangkap lagi untuk kedua kalinya akan kita berikan tindakan yang lebih tegas," ungkap Sambodo.
Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan status PSBB di Jakarta mulai 10 April 2020 selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.
Sementara empat jenis pelanggaran pengemudi mobil dan pengendara motor diatur dalam pasal 18 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksaan PSBB.
Baca Juga: Aturan Mudik Tahun 2020 Dirilis, Khusus Kendaraan Pribadi, Ini Penjelasan Lengkapnya
Pertama, pengendara motor yang tidak menggunakan masker serta sarung tangan.
Kedua, mobil pribadi dan angkutan umum yang membawa penumpang melebihi batas ketentuan.
Saat PSBB sudah diatur, maksimal jumlah penumpang yang boleh diangkut hanya 50 persen dari jumlah kursi.
Seperti untuk MPV hanya boleh empat orang, sedangkan jenis sedan hanya tiga orang.
Ketiga, pengemudi berkendara dalam keadaan sakit atau memiliki suhu badan di atas normal.
Keempat, jam operasional angkutan umum melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemprov DKI Jakarta yakni pukul 06.00 sampai 18.00 WIB.
Para pelanggar aturan PSBB dapat dijerat Pasal 93 Jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
---
Pengin lebih lengkap dan detail ulasan otomotif seperti test drive, test ride, tips, knowledge, bisnis, motorsport dan lainnya, kalian bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF secara digital (e-magz). Caranya klik : www.gridstore.id. Kalian akan mendapatkan paket berlangganan menarik.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR