Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Rusak Tapi Masih Berlaku, Polisi Tak Berhak Menilang, Ini Alasannya

M. Adam Samudra,Ferdian - Jumat, 17 April 2020 | 21:00 WIB
Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)
octa saputra/Otofemale.id
Surat Izin Mengemudi alias SIM (ilustrasi)

Cara Mengurus

Polri memberi kemudahan permohonan penggantian SIM baru tanpa perlu mengikuti ujian dari awal layaknya pembuat baru.

Pemohon SIM cukup mengajukan pergantian ke satuan pelaksana penerbitan SIM (Satpas) setempat.

Seperti dilansir situs resmi Korlantas Polri, persyaratan administrasi pengajuan penggantian SIM karena hilang dan rusak adalah:

Pertama, mengisi formulir pengajuan penggantian SIM karena hilang atau rusak; kedua, mempersiapkan Kartu Tanda Penduduk asli yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing; ketiga, melengkapi surat keterangan kehilangan SIM dari kepolisian.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa