"Belum lagi biaya perbaikan motor yang sudah rusak tentu biayanya lebih mahal. Sehingga dia berpikir lebih baik beli baru," paparnya.
Selain pasrah, Dirinya pun tak bisa berbuat banyak karena tidak adanya aturan mengenai mau diapakan kendaraan itu bila tak diambil oleh pemiliknya.
"Untuk menghapus barang bukti yang ada itu harus ada putusan pengadilan. Kita tidak bisa menghilangkan atau menjual," kata Ojo.
"Karena itu terkait dengan data di Samsat. Sekalipun motor itu sudah tua tapi data di samsat masih ada," terangnya.
"Yang jadi tumpukan barang di sana biasanya yang tidak bisa menunjukan SIM dan STNK sampai saat ini," tuturnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR