Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Peletakan Posisi Pelat Nomor Sudah Diatur, Tak Boleh Dipindah, Ini Kata Polisi

M. Adam Samudra,Ignatius Ferdian - Sabtu, 25 Juli 2020 | 20:05 WIB
Ilustrasi Harley-Davidson
killercreekharley.com
Ilustrasi Harley-Davidson

Otomotifnet.com - Menurut aturan negara Indonesia, penggunaan pelat nomor kendaraan selalu terpasang di bagian depan dan belakang.

Namun buat kendaraan seperti Lamborghini atau pun Harley-Davidson tak semua ada dudukan pelat nomor yang menempel di depan.

Bahkan untuk mengakalinya, sebagian pemilik kendaraan menempatkan pelat di dalam dashbord atau pun windshield.

Lantas jika dilihat dari segi hukum, apakah memindahkan posisi pelat nomor bawaan ke posisi lain boleh dilakukan?

Baca Juga: Honda Vario Pasang Saklar Kawasaki Bajaj Pulsar, Siapkan Dana Segini

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya pun berikan penjelasan.

Menurutnya pelat nomor itu di pasal 39 Perkap Nomor 5 2012 bahwa TNKB dipasang pada sisi depan dan belakang yang sudah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor

"Jadi spesifikasi kendaraan itu harus dilengkapi pada dudukan pelat nomor bagian depan dan belakang. Dalam Undang-undang itu sudah dipertegas dengan tempat pemasangan TNKB," kata Martinus (25/7/2020).

Ia pun secara tegas mendorong agar pemilik kendaraan untuk memasang pelat nomor pada tempat yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Vespa Matik Disarankan Rutin Ganti Oli, Jangan Samakan Dengan Yang Jadul, Ini Alasannya

"Kalau memang niat mencari pasti ada alatnya ko. Terkadang ada beberapa kelompok tertentu karena ingin kendaraanya terlihat keren sampai tidak mau memasangnya. Namun dalam regulasi undang-undang wajib ditempatkan di bagian depan dan belakang kendaraan," tegasnya

Sementara itu, jika tidak memasang pelat nomor, maka akan terkena pidana Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 (UU Lalu Lintas) di mana setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh kepolisian negara RI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Polisi pun tegas menyatakan syarat kendaraan dapat melaju di jalanan, salah satunya dengan memasang nomor polisi atau pelat nomor.

Ini dasar hukum yang mewajibkan setiap kendaraan memiliki identitas berupa pelat nomor.

 

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa