"Modusnya hampir sama, kemarin dia ambil tanpa hak dengan berpura pura bawa kabur di tempat pencucian," tutur Anom.
"Sekarang bawa kabur CR-V yang hendak dijual. Tersangka melakukan lagi dengan barang bukti yang lebih bagus," tambah Anom.
"Kasusnya Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," terangnya.
"Namun, karena pelaku masih dibawah umur nanti prosesnya tetap akan disersi dan menunggu hasilnya," sambungnya.
"Kini pelaku ditahan di sel Polresta Tasikmalaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tambah Anom.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR