Otomotifnet.com - Rencana kenaikan tarif tol Cikampek-Purwakarta-(Cipularang) dan Tol Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) akhirnya ditunda.
Ini setelah keputusan mengenai penyesuaian tarif tol Cipularang dapat protes keras dari masyarakat, termasuk Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memutuskan untuk menunda penyesuaian tarif dua ruas Tol yang berlokasi di Jawa Barat.
Penundaan tarif ini berlaku mulai hari ini, Senin, (7/9/2020) mulai pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Jasa Marga Kasih Diskon Tol, Pasca Didesak Ridwan Kamil Menunda Kenaikan Tarif
Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementrian PUPR, Danang Parikesit mengatakan, belum bisa memastikan sampai kapan penundaan tarif ini berlaku.
"Penundaan penyesuaian tarif tol berlaku untuk semua Golongan pada ruas Tol Cipularang dan Padaleunyi sehingga belum dapat dipastikan," kata Danang melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (6/9/2020).
Menurut Danang, dengan penundaan tarif ini, maka pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.
Dengan demikian, tarif jarak terjauh untuk ruas tol Cipularang adalah sebagai berikut :
Baca Juga: Tol Cisumdawu Mulai Konstruksi Oktober 2020, Terbagi Enam Seksi
Golongan I Rp 39.500, Golongan II Rp 59.500, Golongan III Rp 79.500, Golongan IV Rp 99.500, Golongan V Rp 119.000.
Sementara untuk ruas tol Padaleunyi, tarif jarak terjauh adalah sebagai berikut :
Golongan I Rp 9.000, Golongan II Rp 15.000, Golongan Rp 17.500, Golongan IV Rp 21.500, Golongan V Rp 26.000.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR