Otomotifnet.com – Sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.66 Tahun 2020 soal uji emisi gas buang kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, maka kendaraan bermotor yang masuk ke wilayah Jakarta wajib sudah diuji emisinya.
Khususnya untuk kendaraan bermotor yang telah melewati sama pakai lebih dari 3 tahun.
Kewajiban uji emisi ini paling sedikit 1 (satu) tahun, yang dilaksanakan di tempat uji emisi yang direkomendasi oleh Pemda DKI.
Tempat atau lokasi uji emisi ini di DKI Jakarta sudah cukup banyak, di antaranya bisa dilakukan di bengkel resmi.
Baca Juga: Kandungan HC dan HO Jadi Parameter Uji Emisi, Dari Mana Asal Keduanya?
Nah, baru-baru ini Otomotifnet.com coba melakukan uji emisi di salah satu bengkel resmi Suzuki, yakni di Suzuki Buana Trada (SBT) Pulogadung, Jakarta Timur.
Asyiknya nih, ternyata pada beberapa bengkel resmi APM seperti SBT Pulogadung ini, juga menerima uji emisi untuk kendaraan beda merek.
Tapi, tentunya hanya sebatas uji emisi gas buangnya saja loh, tidak sekaligus servis berkala, hehehe..
Nah, buat Anda yang ingin tahu alur mengenai proses uji emisi untuk mobil pribadi, sampai pemilik kendaraan bisa mengeceknya lewat aplikasi e-Uji Emisi, berikut ini langkah-langkahnya.
- Pemilik mobil disarankan untuk melakukan booking terlebih dahulu untuk melakukan uji emisi atau servis berkala di bengkel resmi. Karena umumnya di bengkel resmi beberapa merek mobil, jika melakukan servis berkala akan mendapatkan free uji emisi.
- Pemilik mobil datang membawa kendaraannya ke bengkel resmi, sesuai jadwal atau hari yang telah ditetapkan.
- Untuk yang sekalian melakukan servis berkala, mobil akan diservis terlebih dahulu sebelum dilakukan uji emisi.
- Kemudian masuk ke sesi pengujian emisi gas buang, yang diukur menggunakan alat uji emisi lewat lubang knalpot.
Baca Juga: Motor Sudah Lakukan Uji Emisi Dan Keluar Hasilnya, Berlaku Berapa Lama?
- Pengujian emisi gas buang untuk mobil berbahan bakar bensin atau gasoline di bengkel SBT Pulogadung, mesin dalam keadaan nyala di putaran idle (sekitar 650 – 750 rpm), dan suhu oli mesin sudah mencapai kisaran 60°-80°
- Setelah itu hasil uji emisi keluar. Jika didapati hasilnya tidak lulus, maka teknisi akan memberitahukan kepada pemilik kendaraan, apakah akan dilakukan 'tindakan' lanjutan, seperti melakukan tune up atau penyetelan ulang pada mesin agar didapat hasil emisi gas buang yang memenuhi standar.
- Sebaliknya jika mendapatkan hasil pengujian emisi yang sudah memenuhi standar regulasi, teknisi akan mem-print hasilnya untuk kemudian diinput ke dalam formulir pengujian emisi gas buang kendaraan yang ada di situs Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
- Setelah sukses terinput di situs Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, maka pemilik mobil sudah bisa mengeceknya di aplikasi e-Uji Emisi yang tersedia di play store.
“Pemilik mobil tinggal download aplikasi e-Uji Emisi, lalu setelah aplikasi dibuka, klik di kolom Sejarah Uji Emisi."
"Kemudian masukkan nomor plat mobilnya, maka akan keluar deh hasilnya,” jelas Suwandi, Service Advisor bengkel resmi Suzuki Buana Trada Pulogadung. Mudah kan?
O iya, hasil uji emisi ini berlaku selama 6 bulan ke depan sejak kita melakukan pengujian emisi.
"Nanti 6 bulan kemudian diuji lagi emisi gas buangnya, bisa sekalian melakukan servis berkala," tutup Suwandi.
Editor | : | Andhika Arthawijaya |
KOMENTAR