Dilanjut pengenaan PPnBM 20 persen, jika mobil mampu menenggak BBM 11,5-15,5 per liter, serta emisi gas buang CO2 yang dihasilkan 150-200 gram per km.
Lalu pengenaan PPnBM 25 persen, asalkan mobil sanggup menenggak BBM 9,3-11,5 km per liter atau CO2 yang dihasilkan 200-250 gram per liter.
Kemudian pengenaan PPnBM 40 persen, bila mobil tidak sanggup meraih efisiensi BBM 9,3 km per liter, atau CO2 yang dihasilkan lebih dari 250 gram per km.
Berikutnya khusus untuk mobil-mobil bermesin 3.000-4.000 cc mutlak dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen hingga 70 persen.
Baca Juga: Tanggapan Toyota, Honda dan Suzuki Soal Diskon PPnBM, Berharap Cemas
Pun begitu diatur besaran PPnBM untuk Kendaraan Bermotor Roda Empat Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KBH2), alias Low Cost Green Car (LCGC).
LCGC kena PPnBM 15 persen, dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 20% dari harga jual. Adapun syarat efisiensi bahan bakar bensin LCGC minimal 20 km per liter, tingkat emisi CO2 sampai dengan 120 gram per kilometer, untuk kapasitas isi silinder sampai dengan l.200 cc.
Nah dengan adanya revisi PP 73/2019, maka pungutan PPnBM dihapuskan atau ditanggung pemerintah. PPnBM dipungut sebagai pemasukan pajak kepada Pemerintah pusat, termasuk pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Adapun pemerintah daerah berhak memungut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Semua instrumen pajak tersebut dibebankan kepada konsumen, yang dibayarkan dalam komponen harga mobil baru.
Editor | : | Panji Maulana |
KOMENTAR