Otomotifnet.com - Diketahui, Honda City Hatchback berhak mendapatkan insentif PPnBM DTP. Nah buat yang bertanya-tanya kok bisa? Padahal model ini baru saja diluncurkan (3/3/2021).
Ternyata, City hatchback telah memiliki Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 70%. Hal ini terkuak dalam lampiran pada Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839, Tahun 2021.
Rupanya PT Honda Prospect Motor (HPM) telah menyiapkan City Hatchback agar bisa langsung ikutan program relaksasi PPnBM. Itulah mengapa pada awal peluncurannya, HPM belum merilis harga jual.
Yusak Billy, Business Innovation and Sales & Marketing Director PT Honda Prospect Motor menjelaskan, “Honda selalu berusaha untuk memberikan nilai lebih bagi konsumen, dengan produk yang menawarkan berbagai keunggulan dan fitur terdepan,”
Baca Juga: Segini Daftar Komponen Lokal Wajib Pabrikan, Agar Bisa Ikut PPnBM DTP
“Harga yang value for money, hingga biaya operasional yang ringan. Kami juga berterima kasih kepada konsumen yang telah sangat antusias melakukan pemesanan dan menunggu pengiriman mobil ini,”
“Kami akan fokus untuk melakukan proses delivery secepatnya kepada konsumen di Indonesia,” terang Billy, melalui keterangan tertulis (2/4/2021).
Honda City Hatchback menawarkan varian tunggal yaitu RS. Harga yang ditawarkan Rp 289.000.000 untuk transmisi manual 6 percepatan, dan Rp 299.000.000 untuk transmisi CVT (OTR Jakarta).
Harga tersebut sudah menerapkan skema relaksasi PPnBM yang ditetapkan pemerintah.
Editor | : | Toncil |
KOMENTAR