Otomotifnet.com - Kebijakan larangan mudik terasa sangat berat jika hanya dibebankan pada pengusaha transportasi tanpa disertai solusi, yang tentunya itu tidaklah adil.
Oleh karenanya, Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan menilai, keputusan pemerintah terkait larangan Mudik Lebaran 2021 harus didukung dengan solusi untuk para operator transportasi.
"Maka dari itu, kebijakan ini harus didorong oleh sebuah solusi agar para operator transportasi ini dapat bertahan melewati periode larangan Mudik Lebaran 2021," jelas pria yang akrab disapa Sani, seperti dikutip dari Tribunnews (9/4/2021).
Lebih lanjut, pihaknya meminta pemerintah agar membuat kebijakan lain untuk membuat operator transportasi tetap bertahan dengan adanya larangan mudik ini.
Baca Juga: Sasis Bus Hino R260 AS Seharga Rp 951 Juta, Dibekali Air Suspension
"Kami tentunya membutuhkan kebijakan dorongan, seperti dari Kementerian Keuangan, dan juga kementerian lain untuk memberikan stimulus baik pembiayaan ataupun penundaan pembayaran pajak untuk melewati periode larangan mudik ini," tegas Sani.
Meski begitu, Sani mengatakan, pihaknya tentu sangat mendukung dan tunduk terhadap apa yang menjadi kebijakan masyarakat.
Namun, tentu harus ada kebijakan yang mengakomodir para operator transportasi melewati itu.
"Kebijakan larangan mudik ini, tentunya memiliki maksud dan tujuan yang baik. Maka dari itu pada intinya kami mendukung hal tersebut," imbuhnya.
Ia juga mengapresiasi, bahwa regulasi larangan Mudik Lebaran 2021, berlaku untuk semua moda transportasi.
Hal ini menurutnya, lebih baik dari aturan pada 2020, yang terbilang pilih-pilih dalam pelarangannya.
"Sekarang sudah jelas larangannya, seluruh transportasi baik itu pribadi dan umum dilarang untuk melakukan perjalanan untuk mudik," tutur Sani.
Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H, dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Merujuk ketentuan tersebut, larangan mudik mulai berlaku pada 6 hingga 17 Mei 2021.
Ditegaskan juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, beleid yang baru akan mengatur berbagai hal tentang jenis perjalanan yang dilarang, pengawasan, pengecualian, hingga sanksi-sanksi.
Baca Juga: Ngovi Bahas Nasib Awak Bus, Potong Gaji Hingga Dirumahkan Sementara
“Pengaturan juga termasuk ketentuan mengenai wilayah aglomerasi,” papar Adita dalam konferensi pers yang digelar virtual (8/4).
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menyebutkan, pada sektor transportasi jalur darat pihaknya akan melarang kendaraan umum seperti bus yang mengangkut penumpang, dan juga travel melakukan perjalanan ke luar wilayah pada periode Mudik Lebaran 2021.
"Selain itu, larangan juga berlaku kepada kendaraan bermotor perseorangan penumpang seperti mobil dan sepeda motor tidak diizinkan melakukan perjalanan," terang Budi.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR