Otomotifnet.com - Polda Jawa Timur melakukan penyekatan arus mudik 2021 antar provinsi dan kabupaten/kota.
Dirlantas Polda Jatim, Kombes Latif Usman menuturkan, penyekatan dalam wilayah provinsi Jatim tersebar di 20 titik perbatasan antar daerah.
"Fungsinya sama dengan penyekatan wilayah antar provinsi yakni sebagai cek poin dan pos pantau pergerakan warga serta pusat layanan informasi tentang larangan mudik," kata Latif, saat dikonfirmasi, (20/4/21).
Pemberlakuan penyekatan wilayah tersebut untuk mendukung kebijakan larangan mudik pada Lebaran tahun 2021 ini.
Menurut Latif Usman, pola penyekatan di lokasi perbatasan tersebut untuk mengantisipasi gelombang mudik yang dinilai berpotensi menjadi instrumen Covid-19.
Baca Juga: Perbatasan di Solo Dijaga Ketat Polisi Untuk Antisipasi Pemudik, Ini 5 Lokasinya
"Kendaraan yang melintas melalui pos penyekatan akan ditanya, jika bertujuan mudik, akan diminta putar balik.
"Jika dalam perjalanan tugas harus bisa menunjukkan surat tugas resmi dari atasan," ujar dia.
Seperti diberitakan, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan larangan mudik Lebaran 2021, tepanya pada 6-17 Mei 2021.
Kebijakan larangan mudik untuk mengantisipasi penularan Covid-19 saat momentum libur Idul Fitri.
Dia meminta warga patuh dan tidak menerobos jika diminta kembali saat melintasi posko penyekatan di perbatasan, karena pihaknya akan menindak penerobos dengan tindakan tegas.
"Kami akan tindak tegas dan menjerat penerobos posko penyekatan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan," ucap dia.
Berikut 20 titik penyekatan antar daerah provinsi Jatim:
1. Gresik-Lamongan
2. Sidoarjo-Pasuruan
3. Mojokerto-Sidoarjo
4. Pasuruan-Probolinggo
5. Probolinggo-Situbondo
6. Pasuruan-Malang
7. Malang-Lumajang
8. Situbondo-Banyuwangi
9. Jember-Lumajang
10. Nganjuk-Jombang
11. Jombang-Mojokerto
12. Blitar-Kediri
13. Kediri-Malang
14. Ngawi-Madiun
15. Madiun-Magetan
16. Bojonegoro-Tuban
17. Madura utara-Surabaya
18. Madura selatan-Bangkalan
19. Pintu masuk Tol Ngawi
20. Pintu masuk Tol Probolinggo
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR