Yusman bercerita, pada saat itu semua sistem elektronik mati, rem tidak bekerja, power steering juga mati dan kendaraan meluncur begitu saja dengan pengendalian yang sangat sulit.
Ia mengklaim tidak ada peringatan sama sekali sebelum mobil mati mendadak, misal engine check yang menyala atau pemberitahuan lainnya.
"Mereka juga memelihara service record dengan baik dan sistematis seperti halnya bengkel resmi BMW. Waktu saya kirimkan somasi kepada pihak BMW Indonesia, saya kasih juga service record dari Buanasakti," tuturnya.
Lebih lanjut, jika pihak BMW menyatakan tidak bisa menyelidiki masalah ini, penggugat atau pengadilan akan meminta pihak atau bengkel independen untuk melakukan penelitian atas penyebab insiden ini.
"Saya juga perlu sampaikan bahwa tidak ada kewajiban pemilik BMW untuk service rutin di bengkel BMW, kecuali dalam masa garansi BMW," sebutnya.
"Jika BMW menyatakan bahwa semua BMW harus melakukan perawatan rutin di bengkel BMW, apalagi dalam pernyataan di pengadilan, malah patut diduga pihak BMW melanggar UU Monopoli dan Persaingan Usaha Yang Sehat. Saya mungkin bisa menindaklanjuti dengan melaporkannya kepada KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha)," pungkas Yusman.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR