Otomotifnet.com - Kota Semarang memberlakukan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan kegiatan Masyarakat) mulai 3-20 Juli 2021.
Keibijakan ini dilakukan salah satunya dengan menutup 18 ruas jalan guna menekan angka penyebaran Covid-19.
Kasi Penertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Antonius Haryanto menyebutkan bahwa penutupan ruas jalan sebetulnya sudah dilakukan secara bertahap sejak Juni 2021.
Pada tahap pertama, Dishub Kota Semarang menerapkan penutupan sementara delapan ruas jalan pada 18 Juni 2021 lalu.
Kemudian dilanjutkan pada tahap kedua ditambah empat ruas jalan menuju kawasan Simpang Lima yang diterapkan sistem buka tutup pada 21 Juni 2021 mulai pukul 19.30 WIB - 06.00 WIB.
Baca Juga: Penyekatan PPKM Diperketat, STRP Jadi Syarat Masuk Wilayah Aglomerasi, Ini Cara Bikinnya
"Sesuai Perwal 41/2021, mulai 3 Juli 2021 ada perubahan delapan ruas jalan yang ditutup 24 diperpanjang hingga 20 Juli 2021. Demikian juga akses masuk Simpang Lima diubah jadi 24 jam ditutup," jelasnya.
Lalu ada keputusan terbaru pada Kamis (8/7/2021) yakni penambahan Jalan Tanjung yang ditutup, sehingga membuat totalnya menjadi 18 ruas jalan.
Antonius menjelaskan, penutupan ruas jalan tersebut merupakan hasil koordinasi dari Ditlantas Polda Jateng melalui Polrestabes Semarang dan Dishub Kota Semarang.
Selain penutupan ruas jalan, sejumlah exit tol yang mengarah ke Kota Semarang juga untuk sementara ditutup selama PPKM Darurat Jawa Bali, yakni Exit Tol Strondol, Krapyak, Jatingaleh dan Gayamsari.
Ditambah ada penyekatan di empat perbatasan Kota Semarang, yaitu Mangkang, Taman Unyil Ungaran, Genuk dan Kalikangkung.
Baca Juga: Jangan Nekat, Pelanggar PPKM Darurat Bisa Dijerat Tiga Pasal Pidana
"Penyekatan arus lalu lintas dilakukan dengan kerja sama antar daerah. Seperti di Mangkang, penjagaan dilaukan Polrestabes Semarang dan Polres Kendal," papar Toni, sapaan akrab Antonius Haryanto.
Berikutnya di Taman Unyil akan dijaga oleh petugas dari Polrestabes Semarang dan Polres Ungaran.
Sementara penjagaan di Genuk dilakukan oleh Polsek Genuk dan Dishub Kota Semarang.
Toni menambahkan, kendaraan yang tidak bisa menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 akan diminta untuk putar balik, terutama kendaraan dari luar kota.
Upaya-upaya ini dilakukan untuk menghalau masyarakat yang tidak berkepentingan keluar masuk Kota Semarang.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperluas ke Sumatera Hingga Papua, Berlaku di 15 Kota Ini
Tidak hanya itu, diharapkan langkah tersebut bisa menurunkan kasus positif Covid-19 sebanyak 75 persen setelah 20 Juli 2021 nanti.
Berikut 18 ruas jalan di Kota Semarang yang ditutup selama PPKM Darurat Jawa Bali:
1. Jalan Ngesrep Timus V, Banyumanik;
2. Jalan Supriyadi, Pedurungan;
3. Jalan Lamper Tengah Raya, Semarang Selatan;
4. Jalan Sendangguwo baru, Tembalang;
5. Jalan Srikaton/Honggowongso, Ngaliyan;
6. Jalan Suratmo, Semarang Barat;
7. Simpang Cendrawasih/Suprapto dan Simpang Merak/Cedrawasih;
8. Jalan Imam Barjo;
9. Jalan Pandanaran;
10. Jalan Pahlawan;
11. Jalan Erlangga;
12. Jalan Ahmad Yani;
13. Jalan Pemuda dan Jalan Piere Tendean;
14. Jalan Gajah;
15. Kranggan;
16. Kauman;
17. Jalan Lamongan Sampangan;
18. Jalan Tanjung.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR