- GT Sadang
3. Jalan Tol Palimanan
-Kanci
- GT Plumbon 1
- GT Plumbon 2
Baca Juga: Baru Tahu, Kode Huruf A dan B di Rest Area Tol Trans Jawa Ternyata Nama Kota
"Pada lokasi penyekatan dilakukan secara situasional sesuai dengan diskresi Kepolisian, sehingga dapat terjadi implementasi yang dinamis di lapangan," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga, Dwimawan Heru dalam rilis yang diterima (16/7/2021).
Dwimawan menjelaskan, mekanisme penyekatan oleh Kepolisian dan TNI di jalan tol adalah pemeriksaan protokol kesehatan seperti menggunakan masker serta kapasitas kendaraan yang hanya memuat 50 persen penumpang.
Selanjutnya memeriksa dokumen persyaratan perjalanan seperti sertifikat vaksin, surat tes Covid-19 (PCR/Antigen) dengan hasil negatif serta surat tugas/Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP).
Selain itu, dilakukan pemeriksaan terhadap perjalanan pengguna jalan. Beberapa kendaraan yang diperbolehkan melintas selama masa PPKM berlangsung yaitu kendaraan angkutan logistik, kendaraan dari sektor esensial, dan kendaraan dari sektor kritikal, termasuk kendaraan TNI, nakes, serta emergency. Apabila tidak memenuhi persyaratan akan diputar balik oleh petugas kembali ke daerah asal. "Untuk kebijakan pembatasan/penyekatan lalu lintas pada saat PPKM Darurat, sepenuhnya merupakan diskresi pihak Kepolisian," ucapnya.
Jasa Marga, sambungnya, mendukung pelaksanaan PPKM Darurat dengan membantu melakukan pengaturan lalu lintas dan perambuan menjelang lokasi pembatasan/penyekatan lalu lintas, serta melakukan sosialisasi melalui VMS/media sosial/informasi pada call center di 14080.
"Jasa Marga memohon maaf atas ketidaknyamanan yang timbul akibat pemberlakuan penyekatan tersebut," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR