Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Warga Cirebon Diwanti-wanti, Palsukan Pelat Nomor Untuk Akali Ganjil Genap Bisa Kena Sanksi Khusus

Ferdian - Senin, 16 Agustus 2021 | 16:05 WIB
Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap di Kota Cirebon
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap di Kota Cirebon

Otomotifnet.com - Aturan ganjil genap berlaku di delapan ruas jalan protokol Kota Cirebon mulai hari ini, Senin (16/8/2021).

Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, mengingatkan masyarakat untuk tidak memalsukan pelat nomor dengan maksud mengelabui petugas selama ganjil genap tersebut diberlakukan.

Pasalnya, pelat nomor resmi mempunyai tanda khusus yang sengaja didesain agar tidak dapat dipalsukan.

Ia mewanti-wanti warga jangan sampai nekat memalsukan pelat nomor kendaraan bermotornya untuk melintasi ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.

"Itu langsung ketahuan, anggota sekali lihat juga tahu (pelat nomor palsu)," ujar Imron Ermawan saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon (16/8/2021).

Baca Juga: Aturan Ganjil-Genap di Bandung Bikin Warga Kebingungan, Polisi Kasih Saran Lewat Jalan Tikus

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan
Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan

Ia mengatakan, jika warga nekat memalsukan pelat nomor maka dapat dikenakan sanksi khusus.

Padahal, sanksi bagi warga yang melanggar ganjil genap hanya diputar balik dan dipastikan tidak ditilang.

"Kalau pelat nomor plasu beda, karena bentuk pelanggarannya juga berbeda, jadi jangan coba-coba," kata Imron Ermawan.

Imron meminta masyarakat tidak melakukan tindakan nekat semacam itu karena akan merugikan diri sendiri.

Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat tidak takut terhadap kebijakan ganjil genap yang diberlakukan mulai hari ini.

"Cukup mematuhi aturan, kalau ganjil ya ganjil dan genap ya genap, jangan memaksa melintas karena petugas siaga di lokasi," ujar Imron Ermawan.

Sistem ganjil genap diterapkan di delapan ruas jalan, di antaranya, Jalan Tuparev, jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, dan Jalan Pasuketan.

Sumber: https://jabar.tribunnews.com/2021/08/16/kapolres-ingatkan-warga-cirebon-tak-palsukan-pelat-nomor-untuk-akali-ganjil-genap-ada-sanksi-khusus

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa