Otomotifnet.com - Aturan ganjil genap berlaku di delapan ruas jalan protokol Kota Cirebon mulai hari ini, Senin (16/8/2021).
Sehubungan dengan hal tersebut, Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, mengingatkan masyarakat untuk tidak memalsukan pelat nomor dengan maksud mengelabui petugas selama ganjil genap tersebut diberlakukan.
Pasalnya, pelat nomor resmi mempunyai tanda khusus yang sengaja didesain agar tidak dapat dipalsukan.
Ia mewanti-wanti warga jangan sampai nekat memalsukan pelat nomor kendaraan bermotornya untuk melintasi ruas jalan yang menerapkan ganjil genap.
"Itu langsung ketahuan, anggota sekali lihat juga tahu (pelat nomor palsu)," ujar Imron Ermawan saat ditemui di Balai Kota Cirebon, Jalan Siliwangi, Kota Cirebon (16/8/2021).
Baca Juga: Aturan Ganjil-Genap di Bandung Bikin Warga Kebingungan, Polisi Kasih Saran Lewat Jalan Tikus
Ia mengatakan, jika warga nekat memalsukan pelat nomor maka dapat dikenakan sanksi khusus.
Padahal, sanksi bagi warga yang melanggar ganjil genap hanya diputar balik dan dipastikan tidak ditilang.
"Kalau pelat nomor plasu beda, karena bentuk pelanggarannya juga berbeda, jadi jangan coba-coba," kata Imron Ermawan.
Imron meminta masyarakat tidak melakukan tindakan nekat semacam itu karena akan merugikan diri sendiri.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat tidak takut terhadap kebijakan ganjil genap yang diberlakukan mulai hari ini.
"Cukup mematuhi aturan, kalau ganjil ya ganjil dan genap ya genap, jangan memaksa melintas karena petugas siaga di lokasi," ujar Imron Ermawan.
Sistem ganjil genap diterapkan di delapan ruas jalan, di antaranya, Jalan Tuparev, jalan Kartini, Jalan Siliwangi, Jalan Cipto Mangunkusumo, Jalan Pemuda, Jalan Pekiringan, Jalan Karanggetas, dan Jalan Pasuketan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR