Otomotifnet.com - Pengguna motor dengan knalpot brong wajib siap-siap, karena sekarang polisi mengklaim sudah punya alat ukur khusus.
Sepertii yang dilakukan Satlantas Polres Cilegon saat merazia pengendara motor yang menggunakan knalpot bising.
Razia ini dilakukan di Tugu Landmark Kota Cilegon, Banten, pada Sabtu (21/8/2021) mulai dari pukul 20.00 sampai 22.00 WIB.
Kegiatan itu dilakukan untuk menertibkan para pengendara motor.
Upaya razia knalpot racing ini dilakukan karena dapat mengganggu pengguna jalan lainnya.
"Total ada 41 pengendara motor yang terjaring razia ini," kata Kasat Lantas Polres Cilegon AKP Yusuf Dwi Atmojo (22/8/2021).
Satlantas Polres Cilegon mengaku telah menggunakan alat sound level meter untuk mengukur suara knalpot motor.
Baca Juga: Oknum TNI Tendang dan Paksa Pemuda Tempelkan Kuping ke Knalpot, Berakhir Diproses Hukum
"Kalau sudah mencapai lebih dari 100 db akan kita tilang," ujarnya.
41 motor yang terjaring razia ini dari berbagai jenis motor.
"Tidak hanya motor gede (moge) dengan cc di atas 250, motor matik pun ada dan kita kenakan tilang," jelasnya.
Mereka yang terkena tilang diminta untuk mengganti knalpot menggunakan knalpot standar.
"Mereka ditilang dengan barang bukti kendaraan bermotor, kemudian setelah mengganti knalpot sesuai spek nya, kendaraan dapat dibawa dengan menukar barang bukti stnk atau sim," ungkap Yusuf.
Dia menghimbau masyarakat Cilegon agar tidak lagi menggunakan knalpot bising yang.
Dengan menggunakan knalpot standar bawaan pabrik, itu sudah sesuai dengan ketentuan kepolisian.
"Jika terlalu bising dapat mengganggu pengendara lain dan bisa menyebabkan kecelakaan juga," tutupnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR