Otomotifnet.com - Ada cerita menarik di balik fenomena penerapan ganjil genap di jalur Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Ditemukan pengendara Honda BeAT dan Yamaha NMAX yang tak saling kenal, sekongkol hendak menipu polisi, (4/9/21).
Hal itu diungkap KBO Lantas Polres Bogor, Iptu Ketut yang mengatakan, pelaku adalah dua remaja berinisial JP dan MR asal Jakarta.
Keduanya mencoba mengakali petugas agar lolos ganjil genap di lokasi pemeriksaan di Rainbow Hills arah Puncak.
"Jadi JP ini menukar pelatnya dengan (pelat milik) MR supaya nopolnya genap sehingga bisa lolos pemeriksaan," terang Ketut dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Puncak Bogor Lagi-lagi Macet, Polisi Bakal Terapkan Ganjil Genap
"Keduanya enggak saling kenal, ketemu di jalan, JP minta tolong ke MR," ungkap Ketut saat ditemui di pospol Simpang Gadog.
Ketut menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan petugas kepolisian yang tengah bertugas menyekat kendaraan mengarah ke atas Puncak.
Saat itu, petugas melihat Honda BeAT milik JP menggunakan nopol B 4560 SKX hanya di bagian depan saja.
Polisi langsung memeriksa kelengkapan surat-surat Honda BeAT milik JP tersebut.
Kepada polisi, JP sempat berkilah bahwa STNK Honda BeAT-nya tidak dibawa.
"Pas diperiksa, alasannya STNK enggak ada lupa bawa, tapi setelah kita cek lagi rupanya pelat nomor yang dipasang itu bukan yang asli," jelas Ketut.
"Tapi pelat nomor jenis motor lain," ucap Ketut.
"Selang berapa menit, motor pemilik pelat nomor aslinya datang. Yamaha NMAX yang dikendarai MR. Dari sini akhirnya ketahuan bahwa MR meminjamkan pelatnya (B 4560 SKX) ke Honda BeAT milik JP," beber Ketut.
"Nomor pelat BeAT itu aslinya B 4923 TPN," sambung Ketut.
Kedua pengendara NMAX dan BeAT ini langsung diamankan petugas ke Pos Polisi Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kemenhub Dukung Aturan Ganjil Genap di Puncak Bogor, Antisipasi Lonjakan Wisatawan
Polisi memberikan sanksi tilang sesuai UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 280.
Dalam pasal itu disebutkan, bagi kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor akan dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
"Kita beri sanksi tilang di Pasal 280. Kedua (pengendara) memang mau saling membantu agar lolos ganjil genap. Yang pakai NMAX (MR) ini kasian melihat pengendara BeAT (JP)," ucap Ketut.
"Kita juga tidak menemukan transaksi ilegal bayar memasang pelat palsu," ucap Ketut.
JP dan MR mengaku menyesal dan meminta maaf telah melakukan pelanggaran tersebut.
"Saya yang punya NMAX meminta maaf sudah meminjamkan pelat nomor ke orang lain. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi. Saya terpaksa meminjam karena ingin menolong aja," ucap MR.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR