"Kalau PNS gitu ada aturannya, beda dengan PJLP (petugas jasa lainnya perorangan). Kalau PJLP langsung putus (dipecat)," tutur Chaidir.
Guna menghindari peristiwa serupa di kemudian hari, Dinas Perhubungan bakal memaksimalkan pembinaan dan pengawasan kepada anak buahnya.
Pihaknya juga rutin menggelar apel pagi untuk memberikan arahan kepada para pegawai.
"Saat aturan yang berlaku itu kami anjurkan, tetapi kembali lagi kalau sudah niatnya sudah tidak baik dan terbukti, yah kami lakukan aturan yang berlaku juga. Kami berikan sanksi ya," papar Chaidir.
Seperti diketahui, Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA), Azaz Tigor Nainggolan menulis surat terbuka perihal dua orang petugas Dishub yang melalukan pencegatan dan pemerasan ke sopir bus yang mengangkut peserta vaksinasi.
Baca Juga: Bikin Geger, Anggota Polantas Polda Metro Jaya Dijemur Akibat Pungli Hingga Rp 2 Juta
Bus tersebut mengangkut peserta vaksinasi yang akan disuntik di Sheraton Media Hotel, Jl Gunung Sahari, Jakarta Pusat.
"Kedua petugas Dishub DKI Jakarta itu bernama S. Gunawan dan Heryanto yang memaksa meminta uang sebesar Rp 500.000," tulis Tigor, (7/9/21).
"Jika si sopir tidak memberi uang Rp 500.000 kepada petugas, maka bus akan ditarik oleh Dishub DKI Jakarta," sambung tulisan tersebut.
Tigor menilai, pemerasan tersebut melanggar hukum dan harus mendapatkan sanksi tegas dari Pemprov Jakarta.
Lebih lanjut, ia meminta Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menindak tegas dua anak buahnya itu.
"Dugaan pemerasan itu sangat memalukan lantaran dilakukan di depan warga miskin yang hendak divaksin," jelas Tigor.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR