Otomotifnet.com - Sindikat pemalsu pelat nomor dinas pejabat DPR RI dan Polisi disikat Polda Metro Jaya.
Parahnya lagi, salah satu pelaku ternyata berstatus pegawai harian lepas (PHL) Samsat Jawa Barat.
Pelaku berjumlah tiga orang yakni berinisial TA, AK dan US yang diringkus Resmob Krimum Polda Metro Jaya.
Bahkan, menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, pelaku TA dan AK saat beraksi mengaku sebagai anggota Mabes Polri.
Padahal TA merupakan pegawai bengkel, sementara AK merupakan PHL di Samsat Jawa Barat.
Baca Juga: Kecurigaan Polisi Terbukti, Pengemudi Xpander Diberi Hadiah Karena Pelat Nomor
Kata Yusri, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.
Tersangka TA bertugas mencari pemesan, kemudian AK bertugas mencetak Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan.
Sementara US bertugas memalsukan STNK dari pelat nomor khusus tersebut.
"Dari mana AK dapat mencetak TNKB. Karena dia bekerja sebagai PHL di Samsat Jawa Barat," beber Yusri.
"Jadi dia tahu bagaimana mekanisme pembuatan TNKB," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Pusat, (16/9/21).
Kata Yusri, baik US, AK dan TA menerima pemesanan pelat nomor palsu pejabat mulai dari pelat anggota polisi hingga anggota DPR RI.
Mengenai pengungkapan sindikat ini, kata Yusri, bermula dari laporan warga yang sempat memesan pelat nomor pejabat palsu tersebut.
Korban mengaku telah memesan pelat nomor pejabat palsu ke seseorang dengan mentransfer uang Rp 70 juta.
Menakjubkan, biaya jasa yang dipatok untuk pembuatan pelat nomor pejabat DPR RI palsu sebesar Rp 50 juta.
Sementara pelat nomor dinas pejabat Polri dipatok Rp 20 juta.
Baca Juga: Kerap Dipalsukan Warga Sipil, Ini Kode Asli Pelat Dinas TNI AD AU dan AL
Namun kata Yusri, korban tak kunjung menerima pelat nomor anggota DPR RI yang dijanjikan.
Hal itu membuat korban melapor ke kepolisian.
Polisi pun melakukan penyelidikan. Saat pelat nomor kepolisian yang diterima korban diperiksa ternyata pelat itu palsu.
"Setelah dicek STNK dan TNKB yang disebut rahasia kepolisian ini ternyata identitasnya berbeda atau duplikasi," beber Yusri.
Jadi kata Yusri, sindikat ini memalsukan pelat nomor pejabat yang ditawarkan kepada korban-korbannya.
Pelaku asal mencap pelat nomor, namun apabila dicek di Samsat ternyata pelat nomor milik kendaraan lain.
Para pelaku mengambil nomor Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) secara acak baik dari motor hasil curian atau dari motor hasil leasing.
Kemudian data dari TNKB itu dicuri dan dimasukan ke STNK baru.
Dalam pemalsuan dan pencurian data TNKB itu TA dibantu oleh dua rekannya US dan AK.
Saat ini kata Yusri, polisi masih memburu A dan D.
Baca Juga: Toyota Camry Pelat Mabes TNI Palsu, Perekam Wanita Warga Bandung, Dijemput PM Diserahkan Polisi
"Maka kenapa STNK ini disebut asli tapi palsu, karena data STNK asli dihapus disesuaikan nama identitas dan nomor yang diminta tersangka TA," jelas Yusri.
Jadi kata Yusri, STNK tersebut merupakan STNK asli namun dengan data yang sudah dipalsukan.
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP terkait penipuan dan atau Pasal 263 KUHP dan 266 KUHP terkait pemalsuan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sumber: https://wartakota.tribunnews.com/2021/09/16/sindikat-pembuat-plat-nomor-palsu-pejabat-terungkap-pegawai-samsat-terlibat dan https://wartakota.tribunnews.com/2021/09/16/satu-plat-nomor-palsu-anggota-dpr-ri-dihargai-rp-50-juta-kepolisian-rp-20-juta?page=all
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR