Otomotifnet.com - Dampak ditetapkannya regulasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berbasis emisi gas buang (Carbon Tax), membuat harga mobil baru mengalami penyesuaian.
Benderolnya ada yang naik, namun ada juga yang turun.
Besaran tarif PPnBM berdasar emisi termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 74 tahun 2021, yang telah disahkan pada Sabtu (16/10/2021).
Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021
Melalui regulasi tersebut, sekaligus merevisi PP 41/2021 dan PP Nomor 22/2021 yang sebelumnya mengatur pengenaan PPnBM berdasarkan roda penggerak, mesin, dan bentuk bodi.
Artinya mulai kini, peta persaingan industri otomotif telah berubah. Yakni berlomba-lomba menghasilkan kendaraan yang efisien dan ramah lingkungan.
Nah untuk memberikan gambaran, Otomotifnet.com melakukan survey harga mobil baru di tiap dealer. Hasilnya ada yang naik, tetap, hingga turun harga.
Artinya tergantung pemenuhan ambang batas emisi gas buang yang dihasilkan tiap kendaraan.
Baca Juga: Buah Manis Relaksasi PPnBM, Optimis Genjot Utilisasi Industri Otomotif
Beleid dari regulasi tersebut menetapkan tarif PPnBM dihitung berdasarkan efisiensi dan kadar emisi berdasarkan beberapa kategori
Bisa disimpulkan selisih kenaikan ataupun penurunan harganya terbilang lumayan.
Bahkan ada beberapa model yang direvisi harganya hingga ratusan juta rupiah.
Lantas seperti apa kelanjutannya, simak ulasan berikutnya soal update harga mobil baru terdampak regulasi pajak karbon (bersambung).
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR