Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Spesial nih, Khusus Pelat Nomor Kendaraan Listrik, Ada Lis Birunya

Harryt MR - Selasa, 7 Desember 2021 | 21:50 WIB
Pelat nomor kendaraan listrik bakal dibuat spesial
Harryt
Pelat nomor kendaraan listrik bakal dibuat spesial

Otomotifnet.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut pelat nomor untuk kendaraan listrik bakal dibuat spesial.

Artinya semua kendaraan listrik yang berseliweran di jalan raya, akan punya ciri khusus melalui pelat nomor.

Salah satunya yang sudah digunakan adalah kombinasi warna dasar hitam lis biru. Nah tapi bukan hanya itu saja.

Ternyata ada lima kombinasi warna berbeda yang akan disiapkan sebagai TNKB kendaraan listrik. 

Hal ini ditegaskan oleh AKP Rudi Wiransyah Setiono, selaku Kaurmin Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, dalam seminar di Indonesia Electric Motor Show (IEMS) 2021 di Puspitek, Serpong (24/11/2021).

Menurutnya, regulasi ini telah diatur dalam Peraturan Polri (Perpol), Nomor 7, Tahun 2021. Yaitu pasal 45 ayat 2, yang ditetapkan berdasarkan keputusan Kakorlantas Polri.

Baca Juga: Populasi Kendaraan Listrik Makin Banyak, Charging Station Apa Kabar?

"Ada lima jenis pelat nomor kendaraan listrik, jadi untuk plat hitam dan bawah dasar lis biru itu untuk kendaraan pribadi. Kalau sebelum 2020, melihat mobil listrik Tesla itu belum ada lis birunya,”

“Maka sesuai keputusan Kakorlantas terbaru tahun 2020, itu sudah lis biru untuk kendaraan pribadi," terang AKP Rudi.

Kembali Rudi menjelaskan, yang kedua pelat nomor dengan kombinasi warna kuning lis biru, digunakan untuk angkutan umum yang menggunakan tenaga listrik.

Lalu ketiga pelat nomor dengan kombinasi warna merah lis biru, digunakan untuk kendaraan dinas pemerintah.

"Warna merah lis biru untuk kendaraan dinas, tapi sampai saat ini belum ada yang pakai untuk kendaraan dinas atau BUMN,”

“Mungkin nanti di 2022 sudah ada beberapa pengajuan yang masuk khususnya untuk motor dinas," terang Rudi.

Contoh pelat nomor kendaraan listrik
Harryt
Contoh pelat nomor kendaraan listrik

Lebih lanjut, Rudi menerangkan untuk yang keempat pelat nomor dengan kombinasi warna putih lis biru, dan terakhir warna hijau lis biru.

"Untuk yang putih lis biru itu untuk Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCKB), jadi bukan buat kendaraan diplomatik karena ada lis biru,”

Baca Juga: Penasaran, Begini Obrolan Presiden Jokowi Bareng Bos APM di GIIAS 2021

“Kemudian warna hijau lis biru untuk kawasan tertentu contohnya di sini seperti di Batam kawasan berikat eksklusif," katanya melanjutkan.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa