Otomotifnet.com - Kasus mengenai tabrak lari Toyota Fortuner identik pelat dinas polisi 3488-07 di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) masih berlanjut.
Terbaru korban kasus lawan arah dan tabrak lari diminta menyampaikan keberadaan di persidangan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Kombes Sambodo Purnomo Yogo ketika menanggapi cuitan mengenai sosok tersangka yang dianggap berbeda dengan pelaku saat kejadian.
"Kalau korban berkeyakinan lain silakan disampaikan di persidangan," kata Sambodo saat dikonfirmasi (16/12/2021).
Dalam kicauan yang diunggah akun Twitter @Ferdn__, yang mengaku sebagai korban, dijelaskan bahwa AS yang telah ditetapkan tersangka oleh penyidik, bukan pengemudi Fortuner penabrak korban.
ini belum selesai juga masalahnya bang?
— bz (@7winss) December 15, 2021
Baca Juga: Fortuner VRZ Pelat Dinas Lawan Arah Dan Tabrak Mobil, Polisi Sebut Bukan Milik Polda Metro
Akun tersebut menegaskan bahwa tersangka tersebut berbeda dengan pelaku yang dilihat korban pada saat kejadian.
Ia juga menilai bahwa perkara kasus tabrak lari tersebut saat ini belum selesai.
"Dari Agustus, polisi menetapkan tersangka yang berbeda dengan yg kami lihat di malam kejadian. dan sampai sekarang masih menguap kasusnya. Tersangka sampai sekarang tidak ditahan," bunyi tweet akun @Ferdn__ seperti dikutip pada Kamis (16/12/2021).
Sementara itu, Sambodo meyakini bahwa tersangka AS adalah sosok pengemudi Fortuner yang melawan arus hingga menabrak kendaraan lain lalu melarikan diri.
Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan polisi dan diperkuat dengan sejumlah alat bukti, serta keterangan saksi dalam pemeriksaan.
"Penyidik berkeyakinan yang bersangkutan adalah tersangka berdasarkan alat bukti yang ada pada penyidik," kata Sambodo.
"Ada banyak keterangan saksi, termasuk pengakuan tersangka bahwa dia yang mengemudikan Fortuner tersebut pada malam itu," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi telah menetapkan satu tersangka terkait kasus lawan arah dan tabrak lari oleh pengemudi Toyota Fortuner berpelat dinas 3488-07.
Tersangka berinisial AS, yakni sopir dari pemilik Fortuner tersebut.
Mobil yang dikendarai AS melawan arah saat melaju di Jalan Tentara Pelajar, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021) dini hari.
Mobil itu kemudian menabrak dua mobil, Mercedes-Benz dan Peugeot.
"Saudara AS kami tetapkan sebagai tersangka dengan alat bukti, pertama ada keterangan saksi, kemudian hasil rekaman CCTV (closed-circuit television), termasuk kesesuaian petunjuk keterangan saksi, keterangan tersangka, sama kerusakan kendaraan," kata Sambodo (22/8/2021). Sambodo mengatakan, pemilik kendaraan Fortuner itu adalah anggota Polri aktif.
Awalnya, mobil itu berpelat nomor biasa, tetapi diganti pelat dinas Polri yang sudah kedaluwarsa oleh AS.
"Pemiliknya anggota Polri aktif. Namun ketika yang bersangkutan akan keluar malam, pelat nomor kemudian diganti dengan pelat nomor dinas ini yang dia temukan di garasi tanpa sepengetahuan atau seizin pemilik," ungkap Sambodo.
AS mengendarai Fortuner pada dini hari dari Bekasi untuk mencari makan. Kepada polisi, ia juga mengaku tidak tahu arah sehingga melawan arah di jalan tersebut.
Atas perbuatannya, AS dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 310 ayat 1, 311 ayat 2, 311 ayat 3, dan 312 UU Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendati demikian, AS tidak ditahan karena ancaman pasal kurang dari lima tahun.
Polisi juga telah melakukan tes urine terhadap AS dan hasilnya negatif narkoba.
"Pelaku (AS) bukan anggota Polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa," tutur Sambodo.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR