"Benar tanggal 15 Januari 2022 sekitar pukul 22.00 WIB parkiran itu kedatangan bus membawa rombongan wisatawan," jelasnya.
Hasil dari interogasi ke pengelola, biaya parkir bus di sana biasanya cuma Rp 150 ribu sudah termasuk lahan parkir, toilet dan air untuk mencuci bus.
Timbul melanjutkan, mengenai tarif parkir Rp 350 ribu, pengakuan koordinator parkir atas dasar permintaan kru bus yang parkir itu.
"Jadi itu atas permintaan kru bus. Sedangkan petugas parkir hanya menerima uang sebesar Rp 150 ribu," lanjut Timbul.
Polisi menyimpulkan, mark up tarif parkir tersebut merupakan permintaan dari kru bus pariwisata yang tidak disebutkan asalnya tersebut.
"Menurut petugas parkir, mark up seperti itu sering dilakukan sopir bus dengan tujuan mengambil keuntungan lebih dari tarif parkir," tutur Timbul.
Dengan kesimpulan tersebut, pihak kepolisian belum menemukan bukti dugaan pungli.
Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro juga membantah indikasi pungli oleh petugas parkir.
Lahan parkir yang digunakan oleh petugas parkir termasuk legal, sebab koordinator parkir membayar uang sewa kepada pemilik lahan.
"Bukan parkir ilegal, itu tanah ada pemiliknya. Jadi bus parkir di situ membayar uang sewa yang ditentukan pemilik lahan senilai Rp 150 ribu dengan fasilitas toilet, kebersihan, dan air cuci bus," jelasnya.
Purwadi mengatakan, tulisan tarif Rp 350 ribu di kuitansi itu permintaan kru bus agar mendapat tambahan uang makan dan rokok.
Dalam kasus ini, menurut Purwadi, tak ada yang dirugikan.
Sebab mark up yang dilakukan oleh kru bus sudah sering terjadi.
"Dengan viralnya ini di medsos, malah pemilik parkir bisa iklan. Oh, kalau di sana dapat fasilitas air besih sama toilet," pungkasnya.
Baca Juga: Wisata Lembang Tercoreng, Oknum Warga Tarik Tarif Parkir Rp 150 Ribu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR