Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi Angkat Bicara, Mobil Pelat Nomor RF Jelas Dilarang Pakai Strobo dan Sirene

M. Adam Samudra,Ferdian - Selasa, 22 Februari 2022 | 18:50 WIB
Pelat dewa yang ditilang karena melangar ganjil genap
Dirlantas Polda Metro Jaya
Pelat dewa yang ditilang karena melangar ganjil genap

Otomotifnet.com - Sudah bukan hal baru lagi dengan yang disebut pelat nomor dewa di jalan raya.

Maksudnya adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh para pejabat negara.

Sebagai contohnya ada mobil dengan pelat nomor berakhiran RF.

Tentunya, pengguna pelat nomor ini memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan oleh negara kepada instansi atau pejabat tertentu.

Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau khusus ini.

Tidak hanya itu, pengendaranya sering kali menggunakan strobo dan sirene dengan tujuan agar segera diberi jalan oleh pengguna jalan lain.

Hal ini tentu membuat pengendara lain geram karena pada dasarnya semua pengguna jalan memiliki hak yang sama di jalan raya.

Seperti video viral yang diunggah oleh akun Instagram @jakarta.terkini sebuah mobil Toyota Alphard dengan pelat RF memarkikan kendaraan di pinggir Jalan Pasar Jati Negara, Jakarta Timur (20/2/2022).

Ilustrasi mobil pakai strobo
IG/@polantasindonesia
Ilustrasi mobil pakai strobo

Lantas bolehkah pelat RF menggunakan Strobo atau Sirine?

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo berikan penjelasan.

"Jelas tidak boleh," kata Sambodo melalui pesan singkat (21/2/2022).

Menurutnya penggunaan lampu strobo dan sirene sudah diatur pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Sering Sok-sokan, Kompolnas Bilang Mobil Pelat Dewa Pakai Rotator Jangan Kasih Jalan

Pada Pasal 134 UU LLAJ, sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama.

Penggunaan strobo dan sirene hanya diperuntukkan kendaraan yang sudah tercantum sesuai dengan Pasal 134.

Kendaraan itu antara lain pemeliharaan sarana dan prasarana umum, petugas kebersihan, dan petugas perbaikan jalan tol dengan warna kuning.

Lalu, kendaraan dinas Polri dengan warna biru.

Maka, ketika ada kendaraan sipil menyalakan rotator biru, pengemudinya wajib ditilang.

Sehingga, kalau ada kendaraan pelat hitam yang menggunakan rotator berarti itu menyalahi UU.

"Karena yang boleh menyalakan rotator itu adalah ketika mereka menggunakan kendaraan dinas,” tutupnya.

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa