Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tantang Aja, Tips Dari Pak Polisi Ladeni Debt Collector Kasar di Jalan

Irsyaad W - Senin, 7 Maret 2022 | 17:40 WIB
Surabaya geger, seorang pemilik mobil dianiaya dan dirampas kendaraannya oleh gerombolan debt collector
IG @romansasopirtruck
Surabaya geger, seorang pemilik mobil dianiaya dan dirampas kendaraannya oleh gerombolan debt collector

Otomotifnet.com - Polrestro Depok amankan lima debt collector.

Lantaran main kasar saat tarik mobil di Simpang Depok, Cilodong, Jawa Barat, (4/3/22).

Bahkan anggota Polisi yang datang menenangkan situasi berani diusir.

Hal ini dijelaskan Katim Perintis Presisi Polrestro Depok, Iptu Winam Agus.

"Kami menyarankan kepada penarik mobil agar tidak kasar dan arogan terhadap wanita istrinya yang punya mobil tersebut," kata Winam.

"Namun saran kita tidak ditanggapi dengan baik," jelasnya.

“Malah mereka bicara yang intinya kami tidak boleh ikut campur," bebernya.

Lima debt collector yang diamankan Polres Metro Depok karena tarik paksa mobil di jalan
TribunJakarta.com
Lima debt collector yang diamankan Polres Metro Depok karena tarik paksa mobil di jalan

"Padahal kehadiran kami membantu penyelesaian masalah, menyarankan agar diselesaikan di Polres apabila kedua belah ada yang dirugikan," terangnya.

Karena perdebatan makin panas, akhirnya lima dari enam debt collector digelandang ke Polrestro Depok.

"Sedangkan satu orang (debt collector) melarikan diri," sebutnya.

Setelah di bawa ke Polrestro Depok, akhirnya antara debitur dan debt collector berdamai.

Melansir dari Kompas.com, pak Polisi beri tips meladeni debt collector yang main tarik kendaraan di jalan.

Dikatakan Kapolsek Metro Kebayoran Baru, AKBP Supriyanto, pertama cari pos polisi terdekat.

"Jangan mau berhenti, atau cari pos polisi terdekat jika dikejar mereka," ujar Supriyanto.

Menurutnya, debt collector dilarang merampas kendaraan seseorang sebelum ada putusan pengadilan.

"Kalau belum ada (putusan pengadilan), ini sama saja dengan perampasan," kata Supriyanto.

Jika debt collector memamaksa untuk berhenti, ada tips untuk menantangnya.

Yakni dengan meminta surat fidusia dari pengadilan sebagai bukti penyitaan tersebut sesuai prosedur.

Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, penagihan tidak bisa dilakukan sembarangan dan asal-asalan.

"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan," ujar Tulus, (3/21) lalu.

"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa surat sita fidusia dari pengadilan tidak?" ucapnya.

"(Motor atau mobil konsumen) boleh diambil tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.

Undang-Undang no. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberi kewenangan kepada kreditur untuk melakukan upaya penarikan paksa objek jaminan dari debitur.

Penarikan harus dilakukan atas izin pengadilan.

Selain itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020 mengatur, kreditur hanya bisa menarik objek jaminan fidusia usai meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan.

"Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri," demikian bunyi Putusan MK itu.

Andai para debt collector maksa menarik mobil atau motor, segera lapor Polisi.

"Masyarakat bisa laporkan ke Polres kalau ada (perampasan) seperti itu," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, Januari lalu.

Pihak leasing dianggap melanggar hukum jika melakukan perampasan secara sepihak.

Terlebih menggunakan ancaman-ancaman lewat debt collector.

Yusri mengatakan, pelanggar hukum bisa dikenakan pasal berlapis sesuai dengan aksi yang dilakukan ketika melakukan perampasan.

Beberapa pasal tersebut, di antaranya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 tentang perampasan dengan ancaman hukuman 9 tahun, atau Pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 378 tentang penipuan.

Baca Juga: Lima Debt Collector Tarik Paksa Mobil di Jalan, Polisi Datang Diusir, Ujungnya Begini

Sumber: https://bogor.tribunnews.com/2022/03/05/sempat-melarang-polisi-ikut-campur-5-debt-collector-kendaraan-di-depok-ditangkap?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa