Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Tol Bakal Nirsentuh, BPJT Lagi Kaji Aturan Terkait Penerapan Denda

Ferdian - Minggu, 22 Mei 2022 | 13:47 WIB
Ilustrasi gerbang Tol
Tribunmedan.com/Satia
Ilustrasi gerbang Tol

Otomotifnet.com - Terkait dengan penerapan transaksi pembayaran tol nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF), Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) masih akan lakukan kajian terhadap penentuan pembayaran denda.

Seperti yang dikatakan Kepala BPJT Danang Parikesit penentuan terkait denda tersebut penting karena ketika MLFF diterapkan, tidak akan ada lagi gerbang tol untuk transaksi pembayaran karena semua serba otomatis.

"Ada kekhawatiran badan usaha jalan tol (BUJT) memiliki pelanggan yang tidak dapat ditarik pembayarannya," kata Danang dalam FGD Penerapan Denda dalam Implementasi Sistem Pembayaran Tol Nontunai Nirsentuh MLFF (20/5/2022).

Ia melanjutkan, pihaknya akan memastikan ketentuan denda masih akan terus dibahas dan persoalan pengguna jalan tol yang tidak membayar juga akan merugikan BUJT.

Dalam diskusi tersebut, Kabag Kerja Sama Lembaga Biro Kerja Sama Polri Kombes Hambali juga menyarankan agar menunda penerapan transaksi pembayaran tol nirsentuh ini, yang sistemnya rencananya akan diujicoba pada akhir 2022.

Ilustrasi arus lalu lintas di jalan tol.
Dok. Jasa Marga
Ilustrasi arus lalu lintas di jalan tol.

"Antara Polri, Korlantas, dengan BPJT itu sebenarnya kami sudah siapkan langkah kerjasama MoU yang kita buatkan dan sudah siap ditandatangan tapi kami berikan saran agar ditunda dulu," ujarnya.

Hambali mengatakan, alasan penundaan sistem ini berkaitan dengan belum adanya landasan yuridis dan dasar hukumnya.

"Antara konsumen dengan penyedia jasa, kalau kita lihat dari sudut pandang itu perdata. Tapi kalau dengan diterapkan rambu lalu lintas di pintu masuk kemudian mereka yang tidak memiliki dana masuk juga, berarti sudah masuk pelanggaran lalu lintas penggunaan jalan," kata Hambali.

"Jadi ranahnya pidana ini. Di sinilah yang perlu dibentuk peraturan pemerintah," jelasnya.

Dasar hukum ini selain diperlukan sebagai landasan hukum bagi operator juga menentukan keterlibatan polisi dalam menegakkan hukumnya.

"Kalau di situ pidana berarti polisi berperan," kata dia.

Menurutnya, perbedaan ranah hukum pidana dan perdata ini akan menentukan mekanisme penegakan hukum dan pembayaran denda pelanggaran.

Baca Juga: Tak Perlu Buka Kaca, Bayar Jalan Tol Anti Ribet, Pakai Metode Namanya MLFF

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/05/21/140200415/bpjt-masih-kaji-aturan-bayar-denda-tol-nirsentuh

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa