Otomotifnet.com - Selama Mei 2022, Kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Blitar merekam 5.300 pelanggar lalu lintas.
Dari total kendaraan yang tertangkap layar itu, hanya sekitar 400 pelanggar yang sudah mendapat penindakan tilang elektronik sejak 15-31 Mei 2022.
"Jumlah pelanggar yang ter-capture kamera ETLE selama Mei 2022 sebanyak 5.300 kendaraan. Sedang surat tilang elektronik yang terkirim ke pelanggar sekitar 400-an mulai 15-31 Mei 2022," kata Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Mulya Sugiharto (4/6/2022).
Mulya mengatakan, sebagian kendaraan yang tertangkap layar kamera ETLE diduga melanggar lalu lintas tidak bisa dilanjutkan ke penindakan tilang elektronik setelah dilakukan verifikasi oleh petugas.
Misalnya, pengendara motor yang memakai helm warna hitam juga tertangkap layar kamera ETLE sebagai pengendara tidak pakai helm.
Sistem aplikasi ETLE membaca helm warna hitam yang dipakai pengendara sebagai rambut pada kepala.
"Pelanggaran yang ter-capture kamera ETLE diverifikasi oleh petugas. Petugas memastikan jenis pelanggarannya. Jika tidak sesuai, seperti pengendara pakai helm hitam, maka tidak diteruskan ke penindakan tilang elektronik," jelas AKP Mulya.
Menurutnya, tiap hari, rata-rata ada 230 kendaraan yang tertangkap layar kamera ETLE di Kota Blitar.
Jenis pelanggaran yang banyak dilakukan pengendara, yaitu tidak pakai helm dan melanggar rambu-rambu lalu lintas.
"Dari jumlah itu, tingkat pelanggaran lalu lintas di Kota Blitar masih tinggi. Kami berharap, dengan sistem tilang elektronik ini akan meningkatkan perilaku tertib lalu lintas di Kota Blitar," katanya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR