Lanjut kata Sambodo, sesuai arahan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, maka pihaknya mencabut izin pelat khusus tersebut.
Selain itu, pihaknya juga memberikan surat tilang ke pemilik Fortuner karena masuk jalur busway.
"Sehingga yang bersangkutan tidak berhak lagi, tidak berhak menggunakan pelat nomor ini, dan harus menggunakan pelat nomor asli," tegas polisi berpangkat melati tiga.
Menurut Sambodo, penarikan pelat khusus ini sebagai pembelajaran kepada siapa saja agar dapat mematuhi rambu lalu lintas.
Sebab, pihaknya tidak pandang bulu dan setiap pelanggar lalu lintas akan diberikan sanksi berupa penilangan.
Apalagi saat ini jajaran Ditlantas Polda Metro sedang menggelar operasi patuh jaya 2022.
"Justru kendaraan yang menggunakan pelat khusus dan rahasia tersebut, kita akan laksanakan penertiban," ucapnya.
Sambodo menambahkan, dari keterangan pengemudi, saat itu Ia menyadari telah melanggar rambu lalu lintas.
Tapi karena sedang terburu-buru mengantar saudaranya ke rumah sakit, maka terpaksa masuk jalur busway.
"Saat itu kondisi sedang macet, kemudian masuk ke jalur busway, pengendara sudah membuat surat pernyataan, sudah kita tilang, sudah kita cabut juga pelat nomornya," jelasnya.
Sambodo pun sudah memanggil Kasatlantas Polres Jakarta Selatan guna memberikan pembinaan ke anggotanya di lapangan agar tidak ragu menindak pelat khusus.
Namun, Ia sudah memberikan teguran secara lisan ke anggotanya yang membiarkan.
"Mungkin pada saat itu tidak kelihatan, karena lagi di belakang busway (Fortuner). Tapi nanti kita lihat hasil pemeriksaannya apa," tuturnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: ASN Tak Tahu Malu, Kijang Innova Dinas Tepergok Diganti Pelat Hitam
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR