Otomotifnet.com - Ada usulan soal ojek online yang kini belum punya payung hukum.
Usulan agar motor yang dipakai berpelat kuning dan pengendara punya SIM khusus.
Hal ini disampaikan saat rapat dengar pendapat membahas revisi Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bersama Komisi V DPR RI.
Pengamat kebijakan publik, Alvin Lie mengusulkan ojek online masuk ke revisi UU LLAJ.
"Ojek online saat ini sudah seperti angkutan umum, namun ojek online masih belum memiliki payung hukum," kata Alvin, (13/6/22).
Alvin beranggapan, keberadaan ojek online ini masih problematik karena belum ada payung hukum yang mengaturnya.
UU Nomor 22 Tahun 2009 juga belum mengatur tentang penggunaan kendaraan roda dua sebagai sarana transportasi umum untuk mengangkut penumpang maupun barang.
Aturan kendaran roda dua saat ini hanya diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.
Namun, Alvin menganggap aturan ini tidak mengacu pada undang-undang.
"Angkutan online ini problematik karena bertentangan dengan banyak aspek di dalam UU," pendapatnya.
"Sebuah peraturan menteri juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-Undang," ucap Dia.
Ada catatan untuk mengatur keberadaan ojek online dalam UU LLAJ.
Pertama, soal surat izin mengemudi (SIM).
Menurut Alvin Lie, syarat kendaraan angkutan umum harus memiliki SIM khusus.
Maka hal ini juga harus diterapkan pada pengendara ojek online.
Kedua, terkait pelat nomor kendaraan.
Angkutan umum diwajibkan untuk menggunakan pelat warna kuning.
Namun saat ini ojek online masih menggunakan pelat biasa layaknya kendaraan pribadi.
"Harapannya UU LLAJ dapat menjadi payung hukum yang mengatur keberadaan ojek online," imbuhnya.
Alvin juga mengusulkan untuk mengatur keberadaan mobil dan sepada listrik dalam revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Dia mengatakan, keberadaan kendaraan listrik ini sudah cukup masif di Indonesia.
Kementerian Perhubungan mencatat populasi dari kendaraan listrik pada tahun 2021 mencapai 14.400 unit.
Ia mendorong agar diatur tata cara dan keamanan dalam mengendarai kendaran listrik.
Termasuk juga dalam hal sertifikasi kelaikan teknis kendaraan, komponen, aspek keselamatan sama halnya dengan kendaraan pada umumnya.
"Saat ini keberadaan kendaraan listrik hanya diatur melalui Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden.
"Namun tetap perlu keberadaanya diatur langsung dalam UU LLAJ," tegasnya.
Baca Juga: Setelah Jokowi Tanda Tangan, Beli Pertalite Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR