Otomotifnet.com - Tarif integrasi antarmoda Rp 10.000 belum diberlakukan untuk bus transjakarta rute non-bus rapid transit (BRT) atau non-koridor.
Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama PT Jaklingko Indonesia Muhammad Kamaluddin
Rute non-BRT adalah rute yang melayani penumpang di jalur umum (bergabung dengan kendaraan lainnya), bukan di jalur khusus transjakarta.
"Untuk non-BRT seperti Metrotrans, Minitrans, dan Mikrotrans dengan scan-in tiket di armada (umumnya terdapat di samping sopir), belum dapat dilakukan (tarif integrasi) dan masih dalam tahap pengembangan," kata Kamaluddin melalui keterangan tertulis (12/8/2022).
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, tarif integrasi ini baru berlaku di semua halte bus transjakarta atau di 28 koridor.
Tarif integrasi tersebut belum diterapkan untuk layanan non-BRT karena sarana dan prasarana belum siap.
"Iya (berlaku di semua halte transjakarta di 28 koridor)," kata Syafrin (11/8/2022).
Masyarakat bisa memanfaatkan tarif tersebut melalui aplikasi Jaklingko untuk mendapatkan barcode tarif integrasi.
Caranya, calon penumpang harus lebih dahulu mendaftarkan rencana perjalanan melalui aplikasi Jaklingko, lalu pilih tujuan yang diinginkan.
Kalau ingin memilih rute dengan tarif integrasi, calon penumpang bisa memilih opsi rute hemat.
Setelah memilih rute hemat, calon penumpang bisa langsung membayar menggunakan sistem pembayaran daring dengan cara memindai barcode.
Baca Juga: Tarif Integrasi Angkutan Umum di Jakarta Siap Berlaku Bulan Ini, Tunggu Kepgub
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR