Otomotifnet.com - Tak lama lagi Pemerintah berencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite.
Hal ini dilakukan karena subsidi dan kompensasi energi dirasa sudah sangat membebani APBN.
Tahun ini anggaran subsidi dan kompensasi energi dialokasikan sebesar Rp 502,4 triliun, naik Rp 349,9 triliun dari anggaran semula yang sebesar Rp 152,1 triliun.
Kendati demikian, Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai, ada langkah lain yang bisa dilakukan pemerintah ketimbang menaikkan harga Pertalite.
Salah satunya menunda pengerjaan proyek infrastruktur, sehingga dananya bisa dialokaskan untuk subsidi energi.
"Tunda proyek infrastruktur dan alokasikan dana untuk menambah alokasi subsidi energi," ujarnya (19/8/2022).
Selain itu, pemerintah bisa melakukan pengalihan sebagian dana program pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk subsidi energi.
Pengalihan anggaran juga bisa dilakukan dengan penghematan belanja pegawai, belanja barang dan jasa, termasuk transfer ke daerah, sehingga dapat dialokasikan untuk subsidi energi.
"Pemerintah juga dibekali dengan UU darurat keuangan, di mana bisa melakukan pergeseran anggaran tanpa persetujuan DPR. Jadi lebih cepat dilakukan perombakan ulang APBN semakin baik," jelasnya.
Persoalan utama pada penyaluran BBM bersubsidi adalah seringkali tidak tepat sasaran.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR