Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Ditipu Calo, Ini Cara dan Biaya Mutasi Mobil Atau Motor Ke Luar Daerah

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Senin, 29 Agustus 2022 | 09:15 WIB
Pakai biro jasa untuk pengurusan pajak kendaraan biasanya mahal biayanya, lebih baik urus sendiri ke Samsat
GridOto.com
Pakai biro jasa untuk pengurusan pajak kendaraan biasanya mahal biayanya, lebih baik urus sendiri ke Samsat

Otomotifnet.com - Banyak yang mengandalkan calo ketika mutasi mobil atau motor ke luar daerah.

Padahal cara pengurusan mutasi mobil mudah dan biaya enggak semahal yang dibayangkan.

Jadi waspada ditipu calo yang mematok biaya mahal untuk mutasi mobil.

Dwi Wahyu, Humas Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta beri penjelasan.

Ia mengatakan, proses mutasi kendaraan dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.

"Bagi warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi," terangnya, (25/8/22).

"Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi, bisa langsung balik nama," kata Dwi.

Terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi untuk proses mutasi.

Berikut beberapa persyaratan administratif yang perlu disiapkan.

1. Membawa STNK asli dan fotokopi 2 rangkap

2. Membawa BPKB asli dan fotokopi 2 rangkap

3. Membawa KTP asli dan fotokopi 2 rangkap

4. Membawa faktur pembelian

5. Membawa kwitansi bukti jual beli kendaraan dan materai

6. Membawa salinan akta pendirian sebanyak 1 lembar, surat kuasa bermaterai yang sudah ditandatangani pimpinan dan diberikan cap badan hukum yang bersangkutan, serta keterangan domisili (mobil atas nama perusahaan).

7. Untuk kendaraan instansi pemerintah, BUMD dan BUMN, perlu menyertakan surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan bertanda tangan pimpinan dan cap instansi.

Cara Mutasi:

1. Datang ke Samsat di mana regidentnya terdaftar dan memberikan laporan.

2. Serahkan dokumen persyaratan berupa KTP dan BPKB ke bagian loket mutasi.

3. Melakukan cek fisik kendaraan (gesek mesin dan nomor angka). Melakukan cek fisik kendaraan memerlukan sejumlah biaya.

4. Berikan fotokopi STNK, BPKB, KTP sebanyak 2 rangkap ke loket mutasi.

5. Setelah petugas mengecek berkas dan melegalisir serta memberikan cap pada berkas fotokopi, silakan menuju bagian fiskal dan melakukan pembayaran.

6. Selanjutnya, kembali menuju bagian loket mutasi untuk melakukan pencabutan berkas.

7. Tunggu beberapa hari dan dapatkan surat jalan sementara sebagai gantinya.

9. Setelah berkas keluar, datang ke kantor Samsat tujuan dan lakukan pendaftaran berkas ke bagian mutasi.

10. Lakukan cek fisik kendaraan kembali.

11. Jika mutasi kendaraan lintas provinsi, Samsat yang dituju akan mengecek silang ke Polda setempat.

12. Datang ke Samsat domisili baru sesuai dengan waktu yang ditentukan untuk mengambil plat nomor, STNK Baru dan membayar sejumlah biaya pengurusan penulisan STNK, BPKB, pajak dan pelat nomor.

13. Tunggu kembali BPKB yang baru dalam beberapa hari.

14. Setelah itu, lakukan pengambilan BPKB baru tersebut.

Biaya penerbitan surat Mutasi ke luar Daerah

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, terdapat beberapa biaya yang perlu dikeluarkan oleh pemilik kendaraan untuk mutasi kendaraan:

A. Kendaraan Bermotor Roda 2 atau 3 per penerbitan 150.000,00

B. Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih per penerbitan 250.000,00.

Baca Juga: Tanya Polisi: Mutasi Mobil atau Motor Luar Kota, Bisakah Dari Kota Domisili?

Editor : Iday
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa