Otomotifnet.com - Dua orang terancam pidana dan denda Rp 60 miliar.
Lantaran ketahuan Polisi aksinya berani mengubah fungsi kabin Isuzu Elf.
Aksi licik ini dilakukan dua warga Sidoarjo, Jawa Timur.
Dari temuan Polisi, isi kabin Isuzu Elf tersebut bukan lagi jok penumpang.
Melainkan dijejali dua tandon solar dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter.
Mereka ditangkap Polisi usai memborong solar subsidi di SPBU dengan nominal Rp 500 ribu.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro beberkan modus pelaku.
"Kasus ini diungkap Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo," ujarnya, (2/9/22).
"Sekarang masih terus dikembangkan," imbuhnya.
Penangkapan bermula dari laporan adanya Isuzu Elf yang memborong Solar Subsidi melebihi kapasitas tangki standar.
Mendapat ciri-ciri Isuzu Elf tersebut, petugas kemudian memanatu wiayah Sidoarjo Barat.
Beruntung, Isuzu Elf muncul di Jl Ki Hajar Dewantara, desa Kemangsen, Balongbendo, Sidoarjo.
"Tim dari Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menemukan mobil yang dicurigai telah melakukan pengisian BBM Bio Solar melebihi kapasitas tangki di SPBU wilayah Balongbendo, dengan nilai Rp 500.000," urainya.
Selain itu, dalam pemeriksaan diketahui tangki Isuzu Elf telah dimodifikasi.
Dalam perkara ini, polisi menangkap dua orang, yakni sopir inisial RAS dan kernet M.
Keduanya diamankan saat sedang membeli Solar senilai Rp 500.000.
Saat dipergoki polisi, Solar yang diisikan ke salah satu tandon baru mencapai 750 liter.
Mekanisme pemindahan Solar dari tangki ke tandon menggunakan pompa listrik yang dinyalakan RAS.
Sedangkan M yang melakukan transaksi ke petugas SPBU.
Aksi kedua tersangka itu mulus, karena petugas SPBU tidak tahu tangki Elf sudah dimodifikasi.
Oleh tersangka, Solar subsidi yang dibeli Rp 5.150 per liter, akan dijual kembali Rp 7.000 per liter.
"Dari hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat membeli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU,” lanjut kapolres.
Dua tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah.
Ancaman pidananya, penjara paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.
Baca Juga: Ubah Isi Kabin, Pemilik Dua Daihatsu Xenia Ini Terancam Denda Rp 60 Miliar
Editor | : | Iday |
KOMENTAR