Pada bulan-bulan sebelum Agustus 2022, jumlah tunggakan mencapai 112.438 kendaraan dengan total nilai tunggakan Rp 48,9 miliar.
"Kemudian berangsur dibayar oleh pemilik kendaraan sebesar Rp 6,9 miliar," jelasnya.
"Jadi sisa tunggakan saat ini masih Rp 42 miliar," imbuhnya.
Asnadi mengatakan, berbagai upaya ditempuh UPPD Bapenda Kabupaten Pekalongan untuk menutup tunggakan tersebut.
Seperti pemberian edukasi dan pemahaman untuk membayar pajak tepat waktu.
"Untuk kepatuhan pajak Kabupaten Pekalongan tahun ini sudah lumayan," ujarnya.
"Waktu itu pada periode 2020-2021 saat mengalami pandemi Covid-19, kami tidak turun secara signifikan tetapi malah standar di atas rata-rata 95 persen," terangnya.
"Kami sudah mengupayakan kepatuhan terhadap masyarakat, edukasi dan pemahaman untuk membayar pajak tepat waktu karena pajak digunakan pembangunan Jawa Tengah," katanya.
Tidak hanya itu, berbagai cara untuk menarik masyarakat patuh membayar pajak kendaraan pun sudah UPPD tempuh.
Seperti, bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk dengan Pemkab Pekalongan.
Seperti mendorong para ASN dan Non-ASN segera membayar pajak kendaraannya.
Lalu, sosialiasi ke masyarakat juga terus dilakukan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai kendaraan untuk patuh membayar pajak."
"Sebab, pajak itu demi pembangunan Jawa Tengah dan Kabupaten Pekalongan," tandasnya.
Baca Juga: Daihatsu Terios Dinas PUPR Kejaring Razia, Nunggak Pajak Setahun
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR