Selain itu, Taslim juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut jika temui oknum Polantas nakal melakukan pungli.
Bahkan, ia juga memberikan nomor kontak ponsel pribadinya yang dapat dihubungi 24 jam untuk melaporkan temuan tersebut.
Yakni, pada nomor WhatsApp (WA) dan seluler, 0823-1741-1994.
Selain memanfaatkan layanan aduan resmi yang tersedia di masing-masing kanal layanan informasi dari polres jajaran dan Bidang Propam Polda Jatim.
Masyarakat juga dapat memanfaatkan nomor miliknya itu, untuk melaporkan setiap temuan Polantas nakal yang kebetulan ditemui di jalanan.
Namun, Taslim berharap, para pelapor dari masyarakat dapat memberikan informasi secara detail, lengkap dan jelas mengenai laporan yang akan disampaikannya.
Diimbau, para pelapor membubuhi identitas pelapor, nama oknum Polantas yang menjadi terlapor, lokasi dugaan penyelewengan, keterangan waktu berupa jam, hari dan tanggal.
Bahkan, masyarakat atau pelapor bisa juga melengkapinya dengan dokumentasi foto dan video momen si oknum Polantas tersebut berbuat nakal.
Namun, Taslim mengimbau, segala bentuk dokumentasi berupa foto atau video tersebut, tidak untuk disebarkan secara luas di media sosial.
Apalagi dengan maksud mengemasnya dalam narasi-narasi ujaran kebencian terhadap institusi Polri.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR