Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Temui Polisi Tilang Manual, Lapor Langsung ke Nomor WhatsApp Ini

Irsyaad W - Jumat, 28 Oktober 2022 | 09:20 WIB
Rekaman video SW, Kades Sumberrame, Wringinanom, Gresik menyidak dan menuduh anggota Sat PJR Ditlantas Polda Jatim terima uang damai Rp 500 ribu dari sopir pikap
SuryaMalang.com/istimewa
Rekaman video SW, Kades Sumberrame, Wringinanom, Gresik menyidak dan menuduh anggota Sat PJR Ditlantas Polda Jatim terima uang damai Rp 500 ribu dari sopir pikap

Namun, bukan berarti anggota Polantas tidak lagi berada di jalanan sebagaimana tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka.

Taslim mengatakan, anggota Polantas tetap akan melakukan patroli, tak terkecuali merespon setiap keluhan laporan gangguan keamanan dan ketertiban di jalanan.

Manakala ditemukan adanya temuan pelanggaran lalu lintas kasat mata di hadapannya, anggota Polantas akan memberikan teguran simpatik secara lisan ataupun tertulis, berupa imbauan dan edukasi tertib berlalu lintas.

"Jadi ketika kita Patroli menemukan adanya yang melakukan pelanggaran, tetap kita berikan tindakan," sebutnya.

"Tapi dalam bentuk lisan, berupa teguran lisan, dan teguran secara tertulis, bukan tilang," ungkapnya.

Namun, bilamana serangkaian teguran simpatik tertulis dan lisan atas suatu bentuk pelanggaran lalu lintas kasat mata, yang dilakukan Polantas itu, tetap tidak digubris oleh si pelanggar.

Bahkan, pelanggaran tersebut cenderung dilakukan berulang. Dan berpotensi mencelakai diri si pengendara sendiri maupun orang lain.

Taslim, menegaskan, anggota Polantas dalam tahap tersebut, berhak memberikan sanksi tilang manual secara langsung di lokasi.

"Kepada pelanggar-pelanggar yang sangat berpotensi pada fatalitas korban. Misalnya, anak-anak melakukan trek-trekan balapan di jalanan. Boleh jadi mereka memanfaatkan kebijakan pak Kapolri; tidak boleh melakukan penilangan di jalan. Lalu berlaku seenaknya di jalanan, yang sangat membahayakan orang lain.

Untuk yang seperti ini, mohon maaf, tidak dapat saya toleransi," tegasnya.

Mantan Ditlantas Polda Sumsel itu, menerangkan, penindakan hukum berupa sanksi tilang itu bukan diartikan sebagai cara agar menyengsarakan masyarakat.

Justru, tilang memberikan edukasi yang berefek jera, terhadap warga atau pengendara yang belum bisa berinteraksi sosial secara baik, menyesuaikan norma sosial dan aturan yang berlaku.

"Karena pada dasarnya tilang itu, bukan untuk membuat derita masyarakat. Tapi penegakkan hukum itu sendiri untuk memberikan efek jera kepada sebagian orang kepada orang yang belum bisa berinteraksi sosial dengan baik, dan norma sosial dan aturan yang ada," jelasnya.

Di lain sisi, Taslim juga memberikan tinjauan mengenai instruksi khusus Kapolri tersebut dari berbagai sisi.

Polantas dilarangan melakukan tilang manual dapat diartikan sebagai bagian dari implementasi program kerja Jenderal Listyo Sigit Pribowo, sebagai Kapolri, sejak mengikuti fit and proper test dihadapan Anggota DPR RI.

Bahwa, masyarakat selama ini acap mengeluh adanya penyalahgunaan kewenangan anggota Polantas dalam menjalankan tugasnya di jalanan.

Terdapat oknum anggota Polantas nakal yang kerap mencari keuntungan pribadi memanfaatkan kewenangannya menindak pelanggar lalu lintas saat di jalanan.

Sehingga, lanjut Taslim, itulah membuat Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membuat sebuah program penindakan tilang berbasis sistem IT, bernama ETLE statis dan mobile.

Agar memangkas celah potensi penyalahgunaan kewenangan anggota Polantas yang biasa terjadi di jalanan.

"Dalam konteks penegakkan hukum di jalanan memang sulit kita hindari. Karena terjalin simbiosis mutualisme karena pelanggar dengan petugas di lapangan. Tapi kita tidak boleh menyerah," katanya.

"Oleh sebab itu beliau mendorong supaya dibangun sistem sistem penegakkan hukum seperti E-TLE dan INCAR yang diterapkan di Jatim, untuk memutus interaksi antara petugas dan pelanggar di jalanan, dalam hal penegakkan hukum berlalu lintas ini," tambahnya.

Baca Juga: Catat Ucapan Pak Kapolres, Ketemu Polisi Pungli Tilang Segara Lapor

Sumber: https://jatim.tribunnews.com/2022/10/26/jika-ketemu-polisi-di-jatim-masih-tilang-manual-laporkan-ke-nomer-wa-ini?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa