Baginya, masyarakat dan Polri merupakan satu kesatuan utuh laiknya dua sisi sekeping mata uang koin.
Tidak ada Polisi tanpa masyarakat. Begitu juga, masyarakat juga membutuhkan Polisi.
Polisi, bagi Taslim, merupakan kontrol sosial masyarakat agar tetap patuh dalam norma sosial dan aturan hukum yang berlaku.
"Serahkan sama saya, berikan sama saya, sebagai pimpinan lalu lintas di Polda Jatim, saya akan memberikan respon sesegera mungkin," tegasnya.
"Semua hal yang dilaporkan oleh masyarakat. InsyaAllah saya akan bersifat proporsional, kalau anggota salah ya diberikan sanksi, tapi kalau mereka benar harus saya sampaikan dan bela. Enggak boleh ada kebencian," tegasnya.
Selain itu, Taslim juga memberikan pemaknaan khusus mengenai larangan tilang manual, yang dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi, atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Larangan tersebut, menurutnya, dimaksudkan agar jajaran kepolisian di masing-masing daerah, dalam rangka melakukan penegakkan hukum kedisiplinan berkendara, tidak lagi melakukan razia di jalanan secara manual atau konvensional terhadap masyarakat.
Penindakan hukum tersebut, kini mulai beralih menggunakan sistem berbasis digital, yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis statis yang terdapat di persimpangan jalan, dan atau ETLE Mobile.
Mobil Integrated Note Capture Attitude Record (INCAR), merupakan inovasi teknologi ETLE berbasis mobile, karya milik anggota Ditlantas Polda Jatim, yang kini berjumlah 51 unit tersebar di 39 polres, polresta dan polrestabes jajaran Polda Jatim.
Sedangkan, ETLE statis, terdapat 78 titik kamera yang telah dipasang di 13 polres dan polrestabes.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR