Otomotifnet.com - Pabrikan Yamaha dan Honda terbukti kartel harga motor matik.
Persekongkolan itu bermula saat petinggi kedua pabrikan main golf.
Diketahui, mereka kerap aktif di Jakarta Japan Club (JCC) yang saat ini menjadi komunitas orang Jepang terbesar di Indonesia.
JJC didirikan sejak 1970, awalnya berfungsi sebagai kamar dagang industri, mendukung pengembangan iklim bisnis perusahaan Jepang.
Lambat laun JJC berkembang menjadi sebuah paguyuban.
Tak hanya membahas soal bisnis, komunitas ini turut memfasilitasi kehidupan ekspatriat Jepang di Indonesia, termasuk dalam kegiatan budaya dan olahraga, salah satunya kompetisi golf.
Siapa yang menyangka, dari ajang senang-senang ini, beberapa direksi Jepang tersangkut kasus kartel harga motor di Indonesia.
Hal ini diungkap dalam putusan Perkara Nomor:04/KPPU-I/2016 soal Dugaan Pelanggaran Pasal 5 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik 110-125 CC di Indonesia.
Dalam pengakuan BAP yang disematkan dalam putusan KPPU, Yoichiro Kojima, Presiden Direktur PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIMM) (Terlapor I), mengakui pertemuan dengan Presiden Direktur PT Astra Honda Motor Toshiyuki Inuma (Terlapor II) di lapangan golf pada tahun 2013 sampai November 2014.
Investigator: Saudara saksi pernah bermain golf dengan Pak Inuma?
Kojima: Tidak sering tapi pernah bermain dengan Inuma.
Investigator: Ingat tidak saudara saksi main dengan Pak Inuma di mana yang paling ingat dengan Pak Inuma?
Kojima: Main di mana saya lupa.
Hal senada turut disampaikan oleh Inuma dalam BAP yang dipaparkan dalam putusan KPPU.
Presdir AHM ini mengaku masuk di Honda Motor pada 1972, lalu menjadi petinggi AHM sejak April 2013.
Investigator: Apakah dalam menjalani hobi golf itu apakah Anda pernah bermain dengan WN Jepang yang menjabat dalam perusahaan/produsen kompetitor lain?
Inuma: Ya.
Investigator: Apakah itu rutin dilakukan?
Inuma: Tidak rutin, ada kompetisi JJC, Jakarta Japan Club.
Usai pertemuan yang menjadi bukti pertama itu, diketahui Kojima mengirimkan email kepada Executive Vice President YIMM Dyonisius Beti, serta diteruskan ke grup manajemen pemasaran.
Bukti selanjutnya dari KPPU adalah e-mail kedua yang dikirimkan Direktur Marketing YIMM Yutaka Terada kepada Dyonisius dan Direktur Sales YIMM Sutarya.
Investigator: Saya ingin menunjukkan dokumen, saya akan menunjukkan ke hadapan Majelis Komisi (Investigator menunjukkan dokumen ke hadapan Majelis Komisi). Saksi bisa maju untuk melihat juga.
Dyonisius: Iya. Jadi saya mau koreksi kembali kedua email saya ingat kembali termasuk isi-isinya. Jadi saya siap menjawab terkait kedua email tersebut.
Setelah melakukan pemeriksaan lanjutan kepada saksi Dyonisius, Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan melanjutkan investigasinya kepada saksi Sutarya.
Investigator: Anda pernah menerima email ini?
Sutarya: Ya, tentu saja kalau ada nama saya.
Investigator: Apa pemahaman Anda terhadap email ini?
Sutarya: Terada bicara price issue lagi.
KPPU dalam putusannya menyatakan, saksi Dyonisius dan saksi Sutarya mengetahui dan pernah mendapatkan email dari saksi Terada.
Bahkan tim investigator menduga saksi Terada telah sering mengingatkan mengenai pricing issue kepada Sutarya.
Hal tersebut terlihat dari jawaban saksi Sutarya dengan kalimat "Terada bicara price issue lagi".
Bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas tim investigator menyimpulkan kesepakatan mengenai pola harga terjadi mulai dari Januari 2014.
Investigator: Kapan instruksi yang diberikan kepada Pak Kojima untuk mengikuti harga Honda dan kepada siapa instruksi diberikan.
Terada: Instruksi diberikan kepada semua direktur termasuk Bapak Dyon dan Bapak Sutarya, saya tidak ingat kapan karena terlalu banyak instruksi yang sama untuk menaikkan harga sesuai dengan kenaikan harga Honda. Pertama kali diberikan instruksi secara lisan pada bulan Februari 2014. Pada Februari 2014 Honda naik harga maka kojima menginstruksikan untuk menaikkan harga Yamaha pada bulan Maret 2014. Biasanya instruksi diberikan kepada Bapak Terada, Bapak Dyon dan Bapak Sutarya.
Investigator: Apakah latar belakang adanya instruksi yang diberikan oleh Kojima untuk menaikkan harga jual Yamaha mengikuti Honda? Apakah ada komunikasi antara Yamaha dan Honda mengenai kenaikan harga.
Terada: Bahwa saya pernah mendengar langsung dari Yoichiro Kojima bahwasanya pada Bulan Januari 2014. Mr. Kojima bersama Mr. Inuma Presiden Honda Indonesia dan ada dua presiden direktur dari perusahaan lain bermain golf. Pada saat bermain golf tersebut Mr. Kojima meminta kepada Mr. Inuma untuk menaikkan harga Honda agar Yamaha juga mengikuti kenaikan harga tersebut. Hal tersebut saya dengar langsung di ruang Mr. Kojima. Setelah bermain golf Pak Kojima bercerita kepada saya mengenai hal tersebut.
Singkat cerita, pada 20 Februari 2017, KPPU akhirnya memutuskan bahwa benar terjadi praktik kartel antara Honda dan Yamaha.
Sebagai hukumannya, Yamaha dihukum denda Rp 25 miliar, sedangkan Honda dihukum Rp 22,5 miliar.
Sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No 5 Tahun 1999, pelaku kartel dapat dikenai sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.
"Majelis Komisi memberikan penambahan denda kepada Terlapor I sebesar 50 persen dari besaran proporsi denda karena Terlapor I dalam proses persidangan ini telah memberikan data yang dimanipulasi," demikian bunyi putusan KPPU Nomor 04/KPPU-I/2016.
Berikut kronologi penetapan harga yang dilakukan Honda-Yamaha:
- Tahun 2013: Pertemuan pertama Presdir Honda-Yamaha bermain golf (Sdr. Inuma & Sdr. Kojima)
- Januari 2014: Pertemuan kedua bermain golf antara Presdir Honda-Yamaha (Sdr. Inuma & Sdr. Kojima)
- April 2014: Terdapat bukti email internal Yamaha dari Presdir kepada VP marketing, dan VP mem-forward kepada Marketing Managemen Group (diakui)
- November 2014: Diakui Presdir Honda main golf terakhir dengan Presdir Yamaha (Sdr. Kojima)
- Januari 2015: Email saksi Sdr. Terada terkait janji pricing issue dari Sdr. Kojima kepada Sdr. Inuma.
Baca Juga: Honda dan Yamaha Terbukti Kartel Motor Matik, Sudah Bayar Denda Puluhan Miliar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR