Otomotifnet.com - Mencopot pelat nomor untuk hindari CCTV E-Tilang sia-sia.
Identitas pelanggar lalu lintas tetap diketahui Polisi.
Karena Korlantas Polri pakai fitur pengenal wajah.
Hal ini seperti dikatakan Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan.
"Untuk tanpa pelat, kita juga tetap bisa mendapatkan data pengendara dengan fitur pengenalan wajah (face recognition) dari Inafis (Indonesia Automatic Fingerprint Identification System) maupun Dukcapil (Kependudukan dan Pencatatan Sipil)," sebutnya.
"Hal ini kita bisa teruskan ke satuan kerja yang berkaitan dengan pencarian pribadi terkait," ujar Aan saat dikonfirmasi, (3/11/22).
Aan menjelaskan, penindakan pengendara yang sengaja mencopot pelat atau menggunakan pelat nomor palsu, maka akan masuk ke bidang manajemen penelitian khusus di e-TLE Nasional.
Dia menekankan, polisi akan melakukan operasi lalu lintas di lokasi-lokasi yang banyak dilintasi kendaraan berpelat nomor palsu.
"Selama kegiatan Simpatik, kita akan beri edukasi dan teguran," imbuhnya.
Diketahui langkah ini karena banyak pengendara motor di Kota Probolinggo, Jawa Timur melepas dan menekuk pelat nomor kendaraan untuk ngumpet dari CCTV ETLE.
Kasatlantas Polres Probolinggo Kota, AKP Roni Faslah mengatakan, temuan-temuan tersebut didapati oleh petugas di jalanan.
"Banyak pengendara yang melepas pelat nomor, yang menekuknya juga banyak saat kami temukan di lapangan," terangnya, (2/11/22).
"Setelah dicek, mereka beralasan pelat nomor copot, hilang. Seperti yang kami temukan kemarin di Jl Panglima Sudirman," sambung Roni.
Roni menjelaskan, pelat nomor bagian dari identifikasi kendaraan.
Sehingga jika dilepas, kendaraan tersebut akan dicurigai sebagai hasil tindak pidana.
Pihaknya selalu melakukan intervensi agar pelanggaran tersebut tetap bisa dikendalikan.
Polisi selalu meminta pengguna jalan disiplin dalam berkendara.
"Kami tetap melakukan tindakan preventif maupun preemtif. Itu merupakan penegakan kita, jika dicopot (pelat nomor) kami cek fisik lalu cek di Samsat apakah terjadi blokir jual atau blokir, atau tindak pidana," ujar Roni.
Apabila ditemukan adanya blokir kehilangan, akan langsung diserahkan ke Satreskrim untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Tapi jika bentuknya pelanggaran, maka akan dilakukan edukasi kepada pelanggar.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melarang kegiatan tilang manual.
Berdasarkan surat telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, seluruh penindakan tilang harus dilakukan secara elektronik melalui kamera ETLE.
Baca Juga: Yamaha Aerox Merah Diburu Polisi, Pelat Nomor Ditutup Tangan, Terobos Jalur Busway
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR