Otomotifnet.com - Mahal atau murahnya pajak tahunan mobil segera direvisi.
Rencananya tarif akan berpatokan pada hasil uji emisi.
Kebijakan ini diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).
Nantinya, mobil yang melebihi baku mutu emisi akan dikenakan pajak tambahan.
Hal ini sejalan dengan visi pemerintah RI mengurangi tingkat emisi CO2 yang dihasilkan dari berbagai sektor, tak terkecuali transportasi.
Diharapkan juga, masyarakat lebih terdorong beralih ke kendaraan rendah emisi.
"Saat ini sedang kami hitung (besaran) angkanya berapa," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK, Luckmi Purwandari, (8/11/22).
Lebih jauh, ia mengatakan saat ini pihaknya sedang memperdalam regulasi terkait pengenaan pajak tambahan pencemaran lingkungan bagi kendaraan bermotor tersebut.
Rencananya, pengenaan pajak tambahan dimaksud berlaku setelah regulasi dimaksud rampung.
Kebijakan ini, nantinya merupakan turunan atau lanjutan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017.
Intinya, setiap mobil yang baru diproduksi harus memenuhi standar emisi Euro 4.
Dengan begitu upaya menekan polusi udara dilakukan berbagai cara, tidak hanya melalui kenaikan harga BBM bersubsidi supaya mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.
Sementara itu, setelah adanya kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi Luckmi mencatat telah terjadi penurunan polusi udara yang diukur melalui Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
"Kami sudah siapkan datanya, jadi trennya (polusi udara) menurun. Tapi kami belum bisa menghitung berapa persen penurunannya, tapi kelihatan trennya ini membaik," kata dia.
Baca Juga: Lulus Tidaknya Hasil Uji Emisi Bisa Ketahuan, Polisi Pegang Aplikasinya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR