Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Mahal Murahnya Pajak Tahunan Mobil Segera Direvisi, Patokan Uji Emisi

Irsyaad W - Kamis, 10 November 2022 | 12:05 WIB
Lokasi uji emisi di Jakarta Barat (ilustrasi)
IG @lingkunganhidupkelapagading
Lokasi uji emisi di Jakarta Barat (ilustrasi)

Otomotifnet.com - Mahal atau murahnya pajak tahunan mobil segera direvisi.

Rencananya tarif akan berpatokan pada hasil uji emisi.

Kebijakan ini diinisiasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Nantinya, mobil yang melebihi baku mutu emisi akan dikenakan pajak tambahan.

Hal ini sejalan dengan visi pemerintah RI mengurangi tingkat emisi CO2 yang dihasilkan dari berbagai sektor, tak terkecuali transportasi.

Diharapkan juga, masyarakat lebih terdorong beralih ke kendaraan rendah emisi.

"Saat ini sedang kami hitung (besaran) angkanya berapa," kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian LHK, Luckmi Purwandari, (8/11/22).

Pada status hasil uji emisi di aplikasi e-Uji Emisi, akan dikasih tahu pula jadwal pengujian berkala selanjutnya
Andhika Arthawijaya/Otomotifnet
Pada status hasil uji emisi di aplikasi e-Uji Emisi, akan dikasih tahu pula jadwal pengujian berkala selanjutnya

Lebih jauh, ia mengatakan saat ini pihaknya sedang memperdalam regulasi terkait pengenaan pajak tambahan pencemaran lingkungan bagi kendaraan bermotor tersebut.

Rencananya, pengenaan pajak tambahan dimaksud berlaku setelah regulasi dimaksud rampung.

Kebijakan ini, nantinya merupakan turunan atau lanjutan dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2017.

Intinya, setiap mobil yang baru diproduksi harus memenuhi standar emisi Euro 4.

Dengan begitu upaya menekan polusi udara dilakukan berbagai cara, tidak hanya melalui kenaikan harga BBM bersubsidi supaya mengalihkan penggunaan kendaraan pribadi ke angkutan umum.

Sementara itu, setelah adanya kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi Luckmi mencatat telah terjadi penurunan polusi udara yang diukur melalui Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
"Kami sudah siapkan datanya, jadi trennya (polusi udara) menurun. Tapi kami belum bisa menghitung berapa persen penurunannya, tapi kelihatan trennya ini membaik," kata dia.

Baca Juga: Lulus Tidaknya Hasil Uji Emisi Bisa Ketahuan, Polisi Pegang Aplikasinya

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/11/09/131200815/kendaraan-melebihi-batas-emisi-bakal-dikenakan-tambahan-pajak

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa