Otomotifnet.com - Beberapa mobil dinas Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) masih dikuasi pejabat yang telah pensiun.
DPRD KBB pun meminta Pemerintah KBB tidak ewuh pekewuh untuk menariknya.
Seperti diketahui, sebanyak 22 kendaraan dinas hingga saat ini belum dikembalikan oleh pejabat di lingkungan Pemerintah KBB yang sudah pensiun.
Sebab mereka merasa sudah mengeluarkan biaya perawatan secara pribadi.
Wakil Ketua Komisi II DPRD KBB, Dadan Supardan mengatakan, kendaraan dinas tersebut harus segera dilakukan penarikan karena hal tersebut menyangkut aset daerah yang dibeli dari uang rakyat.
"Kuncinya harus ada ketegasan dan keberanian dari Pemkab," tegasnya.
"Itu kan kendaraan aset daerah, sehingga penggunaan dan pertanggungjawabannya pun harus jelas," ujarnya di Padalarang, (9/11/22).
Selain itu, kata Dadan, upaya penarikan kendaraan dinas tersebut harus dilakukan dari pejabat yang sudah pensiun karena akan dipakai oleh para pejabat yang menggantikan mereka.
Sementara untuk kendaraan dinas yang hilang saat dipakai oleh pensiunan, tentunya harus diganti karena kendaraan itu masih tercatat di aset daerah dan tidak bisa dihapuskan.
"Ketentuan sekarang pun penghapusan kendaraan harus dilelang tidak bisa di dum seperti dulu," jelasnya.
"Kami sudah menggelar rapat dengar pendapat dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB membahas soal aset kendaraan yang masih ada di luar," kata Dadan.
Dia mengatakan, sebetulnya bagian aset sudah beberapa kali melayangkan surat secara persuasif ke pejabat pensiun yang masih menguasai mobil dinas.
Sementara terkait pensiunan yang sudah mengeluarkan uang untuk perbaikan kendaraan dinas hingga merasa punya hak, kata Dadan, sebetulnya bisa dikomunikasikan secara baik-baik.
"Jadi jangan sampai pendataan aset kendaraan dan keberadaannya tidak jelas," sebut Dadan.
"Namun bila Pemda merasa Ewuh Pakewuh untuk menariknya, bisa berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, Polres Cimahi dan Satpol PP," ucapnya.
Intinya bagaimanapun, kata Dadan, kendaraan tersebut harus dikembalikan ke Pemkab dan tercatat sebagai aset yang tidak hilang karena jika aset itu hilang, persoalan akan semakin rumit bahkan bisa jadi catatan temuan saat ada pemeriksaan.
Baca Juga: Toyota Kijang Dinas Ditahan Mantan Pejabat, Pensiun 8 Tahun Lalu, Diminta Malah Marah
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR