"Anggota saya terbuka mau ke Propam, mau ke saya silakan adukan jika ada pelayanan kami yang tidak benar," imbaunya.
Hanya saja, kata Mustofa, masih ada warga masyarakat mempercayai orang ketiga dalam membuat laporan kecelakaan.
“Kita temukan ada yang jadi korban, tetapi menyuruh orang lain untuk melapor," sebutnya.
"Di sini, korban mengaku dimintai uang oleh anggota, padahal orang yang ia suruh melapor itu yang meminta," tandasnya.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pengurusan surat keterangan kecelakaan lalu lintas di Kepolisian tidak dipungut biaya sepeser pun.
Namun hal tersebut berbeda dengan temuan tim redaksi TribunLombok.com di lapangan.
Ada oknum anggota Unit Laka Satlantas Polresta Mataram diduga melakukan pungli.
Indikasi pungli tersebut, diduga dilakukan oknum Polisi kepada warga yang mengurus surat keterangan kecelakaan sebagai syarat untuk mengklaim asuransi.
Informasi yang dihimpun, pungli dilakukan oknum anggota Satlantas Polresta Mataram itu berkisar antara Rp 1 juta sampai Rp 2,5 juta.
Bahkan dugaan pungli tersebut menguat setelah salah satu korban yang identitasnya dirahasiakan, mengaku dimintai uang Rp 2 juta, untuk mempermudah pengurusan surat keterangan kecelakaan.
"Untuk mengklaim biaya pengobatan, syaratnya harus ada surat keterangan kecelakaan dari kepolisian. Akan tetapi pas mengurus itu diminta menunggu sampai dengan tiga bulan," kata salah seorang narasumber dikutip dari TribunLombok.com.
Masih menurut sumber, dia dimintai sejumlah uang agar surat yang dibutuhkan cepat diterbitkan.
"Katanya kalau mau cepat harus ada uang dan surat tersebut keluar hanya dalam waktu tiga hari," sebutnya.
Lebih lanjut, korban kecelakaan yang minta identitasnya dirahasiakan menjelaskan.
Peristiwa itu dialaminya saat akan mengurus surat keterangan kecelakaan untuk mengklaim biaya perawatan anaknya di rumah sakit dari asuransi beberapa minggu lalu.
Baca Juga: Oknum Polantas Bone Pungli dan Tilang Manual Avanza, Damai Minta Tiga Bungkus Rokok
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR