Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Waswas, Gini Cara Cek Status Mobil atau Motor Kena E-Tilang atau Tidak

Irsyaad W - Rabu, 7 Desember 2022 | 12:16 WIB
Laman pengecekan status kendaraan kena e-tilang atau tidak
https://etle-pmj.info/id
Laman pengecekan status kendaraan kena e-tilang atau tidak

Sedangkan, jika ada pelanggaran yang dilakukan, akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan.

Sebagai info, pemilik kendaraan yang mendapat surat tilang wajib melakukan konfirmasi melalui laman resmi ETLE atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum maksimal 8 hari dari terjadinya pelanggaran.

Jika pemilik kendaraan tidak mengkonfirmasikan pelanggarannya, maka akan mengakibatkan pemblokiran STNK secara sementara, baik itu pindah alamat, telah dijual, maupun kegagalan membayar denda.

Adapaun sanksi yang berlaku untuk pelanggar aturan lalu lintas mengacu kepada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Ada 10 Pelanggaran Paling Dibidik Kamera E-Tilang, Denda Sampai Sejuta

Sumber: https://money.kompas.com/read/2022/12/05/153000226/cara-cek-status-kendaraan-terkena-tilang-elektronik-atau-tidak

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa