Pasal tersebut berbunyi bahwa identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.
Adapun teknis penghapusan ranmor dilakukan melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.
Baca Juga: Pemutihan di Jakarta Diperpanjang, Jangan Sampai STNK Diblokir Tahun Depan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR