Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Plus Minus STNK Diblokir Kalau Pajak Mati 2 Tahun, Bikin Disiplin, Rawan Pemalsuan

Ferdian - Selasa, 20 Desember 2022 | 17:50 WIB
STNK
Agun/GridOto.com
STNK

Pasal tersebut berbunyi bahwa identifikasi kendaraan dapat dihapus jika pemilik ranmor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku surat tanda nomor kendaraan bermotor.

Adapun teknis penghapusan ranmor dilakukan melalui tahapan peringatan sebagaimana diatur dalam pasal 85 Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi.

Baca Juga: Pemutihan di Jakarta Diperpanjang, Jangan Sampai STNK Diblokir Tahun Depan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/20/101200215/rencana-hapus-data-stnk-jika-pajak-mati-2-tahun-ini-plus-minusnya

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa