Otomotifnet.com - Pelat nomor khusus RF bisa dipakai oleh warga sipil.
Namun patut diingat, jangan pernah arogan jika memakai pelat nomor RF.
Dalam peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Rekomendasi STNK dan TNKB khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas, kode RF digunakan untuk suatu kendaraan milik pejabat sipil.
Pelat RF tersebut harus diikuti empat angka, dengan angka depan satu untuk menunjukkan kendaraan milik pejabat.
Tentunya, pelat nomor tersebut memiliki sejumlah fasilitas karena diberikan negara kepada instansi atau pejabat tertentu.
Sebab, warga sipil tidak bisa menggunakan pelat nomor dewa atau pelat khusus ini.
Namun, masyarakat umum bisa saja menggunakan pelat nomor berakhiran RFS dan memiliki empat angka dengan syarat tak diawali angka satu di depannya.
Contoh pelat nopol B 4139 RFS.
Selain itu, masyarakat juga harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) apabila menggunakan tiga angka.
Adapun mengenai biaya yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
NRKB pilihan satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
NRKB pilihan dua angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000.
NRKB pilihan tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000.
NRKB pilihan empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000.
Perlu diingat, NRKB pilihan hanya berlaku lima tahun.
Jadi jika tidak diperpanjang, kendaraan akan diberi NRKB sesuai urutan biasa.
Baca Juga: Sering Arogan di Jalan, Pelat RF yang Langgar Lalu Lintas Izinnya Bisa Dicabut
Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/12/16/151200115/warga-sipil-boleh-pakai-pelat-rf-ini-syaratnya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR