Latif pun berharap, aturan ini bisa diterapkan secepatnya agar masyarakat semakin tertib berlalu lintas.
"Rencananya secepatnya. Ketika sudah lengkap datanya, kita koneksikan," jelasnya.
"Sehingga kita harapkan pada masyarakat untuk edukasi secara demikian, jadi tidak sembarangan, (berpikir) yang penting saya bisa membayar," kata dia.
Dasar hukum tilang sistem poin telah ditentukan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021.
Pada Pasal 33 poin 2, penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas ini memiliki sanksi poin yang berbeda-beda.
Dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 5, 3 dan 1 poin.
Sementara itu, poin kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b, yakni 12, 10 dan 5 poin.
Pengenaan poin merujuk pada pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR