Namun, apabila masyarakat di hari itu baru mengisi 40 liter di SPBU A, maka dia masih memiliki sisa kuota harian sebanyak 20 liter.
Saleh menerangkan, sisa 20 liter Solar itu dapat dibeli di SPBU mana pun, dan tidak harus di SPBU A.
Adapun kebijakan pembatasan pembelian BBM tersebut, merupakan bagian dari program Subsidi Tepat agar subsidi lebih tepat sasaran.
Kendati demikian, aturan beli BBM ini belum dilaksanakan dan masih menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.
"Kalau sistem Subsidi Tepat sudah berjalan, konsumen sudah registrasi," tutur Saleh.
Terpisah, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting membenarkan, kuota harian pembelian solar telah diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas.
"Betul SK-nya BPH," kata Irto, saat dihubungi, (9/1/23).
Lebih tepatnya, tertuang dalam Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.
Merujuk Surat Keputusan tersebut, kuota harian pembelian solar, antara lain:
- 60 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda 4
- 80 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan barang atau angkutan orang roda 4
- 200 liter per hari untuk kendaraan umum angkutan barang atau angkutan orang roda 6 atau lebih.
Sementara itu, Irto mengatakan hingga saat ini belum ada kuota harian untuk pembelian Pertalite.
"Untuk Pertalite masih menunggu revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014," ungkap dia.
Baca Juga: Sah! Kuota Pertalite di 2023 32,56 Juta KL, Sedangkan Solar 17 Juta KL
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR