Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tarif Jalan Berbayar Jakarta Mulai Goceng, Hasil Dananya Mengalir ke Sini

Irsyaad W - Kamis, 12 Januari 2023 | 14:00 WIB
Jalan Salemba Raya menjadi calon jalan berbayar dengan tarif mulai goceng
Wartakotalive.com/Pebby Ade Liana
Jalan Salemba Raya menjadi calon jalan berbayar dengan tarif mulai goceng

Otomotifnet.com - Kebijakan jalan berbayar di Jakarta masih tahap pembahasan.

Tarif yang diusulkan mulai goceng alias Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu.

Uang hasil jalan berbayar tersebut, ternyata justru nguntungin pesepeda dan pejalan kaki.

Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo berujar, besaran tarif itu masih sebatas usulan sehingga belum final sampai saat ini.

"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," tutur Syafrin melalui sambungan telepon, (10/1/23).

Besaran tarif tersebut, kata Syafrin, masih berdasar formulasi yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Karena itu, Syafrin mengatakan Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP disahkan.

Adapun peraturan berkait ERP kini masih berbentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).

"Oleh sebab itu, setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu (penyesuaian tarif ERP) sehingga sesuai dengan kondisi terkini," urai dia.

Selain itu, Syafrin mengatakan tarif ERP untuk kendaraan mesin bakar dan listrik akan berbeda.

Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan.

"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori (seperti) mobil, angkutan umum, bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," tutur Syafrin.

Kemudian, dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE disebutkan, pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan PPLE.

Adapun penerimaan dari tarif layanan PPLE itu juga diatur dalam Raperda tersebut.

Berdasarkan bunyi pasal 17, penerimaan yang diperoleh dari tarif layanan PPLE itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.

Pada ayat 1 disebutkan, penerimaan dari layanan akan dimanfaatkan untuk biaya penyelenggaraan PPLE.

Selain itu, penerimaan dari layanan itu juga bakal dimanfaatkan untuk peningkatan fasilitas pejalan kaki dan pengguna sepeda.

"Pemanfaatannya (juga) untuk peningkatan pelayanan angkutan umum dan peningkatan kinerja lalu lintas," tulis Raperda PPLE Pasal 17 Ayat 1 huruf c dan d.

Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan dari penyelenggaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diatur dalam Peraturan Gubernur.

Baca Juga: Terobos Jalan Berbayar Tetap Ketahuan, Digetok Denda 10 Kali Lipat Dari Tarif

Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2023/01/11/11091481/tarif-jalan-berbayar-di-jakarta-diusulkan-berkisar-rp-5000-rp-19000?page=all#page3

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa