Otomotifnet.com - Kebijakan jalan berbayar di Jakarta masih tahap pembahasan.
Tarif yang diusulkan mulai goceng alias Rp 5 ribu sampai Rp 19 ribu.
Uang hasil jalan berbayar tersebut, ternyata justru nguntungin pesepeda dan pejalan kaki.
Namun, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo berujar, besaran tarif itu masih sebatas usulan sehingga belum final sampai saat ini.
"Ada rincian kemarin, kalau enggak salah, di angka Rp 5.000-Rp 19.000. Akan di antara angka itu," tutur Syafrin melalui sambungan telepon, (10/1/23).
Besaran tarif tersebut, kata Syafrin, masih berdasar formulasi yang dilakukan sebelum pandemi Covid-19.
Karena itu, Syafrin mengatakan Dishub DKI Jakarta bakal menyesuaikan tarif tersebut usai peraturan berkait ERP disahkan.
Adapun peraturan berkait ERP kini masih berbentuk rancangan peraturan daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PLLE).
"Oleh sebab itu, setelah peraturan daerah itu terbentuk, kami melakukan terkait dengan itu (penyesuaian tarif ERP) sehingga sesuai dengan kondisi terkini," urai dia.
Selain itu, Syafrin mengatakan tarif ERP untuk kendaraan mesin bakar dan listrik akan berbeda.
Besaran tarif ERP akan disesuaikan dengan jenis hingga kategori kendaraan.
"Ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan. Ada kategori (seperti) mobil, angkutan umum, bus barang, itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya," tutur Syafrin.
Kemudian, dalam Pasal 13 Ayat 1 Raperda PPLE disebutkan, pengguna jalan yang melalui kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik dikenakan tarif layanan PPLE.
Adapun penerimaan dari tarif layanan PPLE itu juga diatur dalam Raperda tersebut.
Berdasarkan bunyi pasal 17, penerimaan yang diperoleh dari tarif layanan PPLE itu akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Pada ayat 1 disebutkan, penerimaan dari layanan akan dimanfaatkan untuk biaya penyelenggaraan PPLE.
Selain itu, penerimaan dari layanan itu juga bakal dimanfaatkan untuk peningkatan fasilitas pejalan kaki dan pengguna sepeda.
"Pemanfaatannya (juga) untuk peningkatan pelayanan angkutan umum dan peningkatan kinerja lalu lintas," tulis Raperda PPLE Pasal 17 Ayat 1 huruf c dan d.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan penerimaan dari penyelenggaraan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik diatur dalam Peraturan Gubernur.
Baca Juga: Terobos Jalan Berbayar Tetap Ketahuan, Digetok Denda 10 Kali Lipat Dari Tarif
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR