Polisi lalu melepaskan tembakan peringatan, tetapi dihiraukan.
Polisi lalu melumpuhkan Lus dengan tembakan di kaki.
Meski sudah terluka, Lus tetap mencoba membacok polisi menggunakan senjata tajam.
Polisi lalu melepaskan tembakan berikutnya.
Lus sempat dilarikan ke rumah sakit, tetapi dinyatakan meninggal.
Pelaku lainnya, AS dan RA, juga melawan menggunakan senjata tajam. Polisi melumpuhkan mereka dengan tembakan di kaki.
Sementara PIK kabur ke arah perkebunan usai melepaskan tembakan ke arah polisi. PIK juga telah ditetapkan sebagai buron.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita pedang, pisau, dan sejumlah kunci dari tangan pelaku.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian yang disertai kekerasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Baca Juga: Waswas Jam Rawan Begal di Jakarta, Sebisa Mungkin Jangan Keluar
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR